“Kepres pemberhentian sudah diterima, sementara untuk pengganti deputi ada pelaksana tugasnya atau Plt-nya,” ujar Fajar Harry di Jakarta, Senin (18/11).
Menurut dia, Kepres pemberhentian tersebut tertanggal 14 November 2019 namun baru diterima pada Senin (18/11), sehingga pemberhentian tersebut berlaku pada hari ini.
Terkait akan kemana setelah diberhentikan sebagai deputi, Fajar Harry menjawab nantinya akan ada penugasan mengenai hal tersebut.
Untuk posisi Plt Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, dia menyampaikan bahwa Plt penggantinya adalah Heri Purnomo.
Sebelumnya Kementerian BUMN mengungkapkan akan ada perubahan struktur dan penyegaran terkait deputi-deputi Kementerian BUMN saat ini.
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa terkait deputi Kementerian BUMN ini yang pertama akan diperbaiki adalah strukturnya, di mana kewenangan wakil menteri dan kewenangan deputi akan diatur di strukturnya.
Dengan demikian akan terdapat perbedaan nanti antara tugas wakil menteri (wamen) dan deputi. Posisi deputi sendiri nantinya di bawah wamen.
Selain itu dengan adanya posisi wamen maka struktur kementerian BUMN akan menjadi besar, sementara Kementerian sendiri ingin tetap ramping dan efisien.
Di samping itu supaya ada penyegaran di dalam Kementerian BUMN ini. (ant)