Perda Pelayanan Terpadu tak Sesuai, Pemkab Bandung Susun Raperda Baru

- Editor

Kamis, 21 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung, H. Yudhi Haryanto, SH., SP1., di Bale Sawala Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (19/11/19).* deddy

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung, H. Yudhi Haryanto, SH., SP1., di Bale Sawala Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (19/11/19).* deddy

SOREANG, bipol.co – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung nomor 12 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), melakukan konsultasi publik (public hearing) Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bandung tentang PTSP.

Menurut Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung, H. Yudhi Haryanto, SH., SP1, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, pelayanan perizinan berusaha harus terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission).

“Kami telah menyusun Raperda PTSP tahun 2019. Hal ini perlu dilakukan, karena perda sebelumnya sudah tidak menunjang dengan kebutuhan dan dinamika perkembangan hukum saat ini,” kata Kepala DPMPTSP, di Bale Sawala Soreang, Selasa.

Dirinya menilai, penataan kembali regulasi perlu dilaksanakan dalam rangka memberikan dasar hukum penerbitan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Juga diperlukan untuk menata kembali perizinan dan nonperizinan bagi pelaku usaha.

“Ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Semoga apa yang kami lakukan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kualitas investasi di Kabupaten Bandung. Saat terintegrasi dengan OSS, maka dapat mengakselerasi pelayanan perizinan dan nonperizinan,” urainya.

Yudhi menambahkan, penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian, baik melalui penciptaan lapangan kerja maupun melalui satu sistem ekonomi yang berdaya saing.

“Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi, yakni pembangunan ekonomi harus berdasarkan prinsip demokrasi. Prinsipnya, harus mampu mewujudkan kedaulatan ekonomi Indonesia,” jelas Yudhi.

Ia mengimbau kepada peserta untuk mengikuti kegiatan secara cermat agar dapat menghasilkan suatu rumusan kebijakan, sebagai bahan penyempurna Raperda PTSP.

“Mudah-mudahan dengan semakin banyaknya peraturan perundang-undangan yang dipahami, dapat meminimalisir dan mengantisipasi permasalahan saat pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Bandung,” tutup Kepala DPMPTSP.**

Reporter: Deddy

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB