Dokter Diduga Perkosa Siswi SMA, IDI Bicara Sanksi Berat

- Editor

Sabtu, 23 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PB IDI, dr. Daeng M. Faqih.*ant

Ketua Umum PB IDI, dr. Daeng M. Faqih.*ant

JAKARTA, bipol.co – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menggelar pengecekan internal terkait laporan polisi terhadap dokter berinisial AND yang diduga memerkosa seorang siswi SMA berusia 15 tahun di Mojokerto. IDI sedang mengecek apakah kejadian itu benar terjadi serta apakah terkait praktik kedokteran atau tidak.

“Itu ada kaitannya dengan praktik kedokteran atau tidak, misalnya yang bersangkutan itu betul dokter atau tidak, kemudian yang jadi korban itu dia sebagai masyarakat biasa atau dia bertindak sebagai pasien. Karena itu nanti sudut pandangnya akan beda,” ujar Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr. Daeng M. Faqih, Jumat (22/11/2019) malam.

Faqih menjelaskan jika AND terbukti melakukan pemerkosaan dalam melakukan praktik kedokteran maka akan ada sanksi berat dari IDI. Sanksi berat menanti jika AND terbukti melanggar kode etik.

“Jadi kita masih koordinasi, karena kalau yang bersangkutan betul-betul dokter dan korban betul pasiennya itu sangat berat sanksinya dari IDI, kalau kaitannya itu pasien itu melanggar kode etik sangat berat. Kalau di luar pasien itu sebenarnya lebih ke arah hukum negara,” katanya.

Faqih menyebut IDI pusat terus berkoordinasi dengan perwakilan di daerah serta majelis kode etik kedokteran. IDI juga mengecek apakah AND terdata sebagai dokter di IDI atau tidak.

“Tapi kami tetap mempertimbangkan nggak secara etika untuk itu. Kita akan mengkoordinasikan lewat majelis kode etik kedokteran. Tapi sejauh ini masih koordinasi, belum ada keterangan, kami kan di internal harus cek betul, dia siapa terdata nggak di IDI sebagai anggota,” katanya.

Sebelumnya, seorang dokter spesialis penyakit kandungan di Mojokerto dilaporkan orang tua siswi SMA ke polisi. Dokter berusia 60 tahun itu diduga telah memperkosa anak gadisnya yang baru berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga Prima, mengatakan pihaknya telah menerima laporan kasus ini. Menurut dia, korban tergolong anak di bawah umur karena berusia 15 tahun. Korban masih duduk di bangku SMA.

“Terlapor (terduga pelaku) disebutkan seorang dokter berinisial AND berusia 60 tahun,” kata Dewa kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Kamis (21/11).

Polisi pun telah menaikkan kasus dugaan pemerkosaan ini ke tahap penyidikan. Polisi juga sudah meminta keterangan dari 2 saksi, yaitu siswi SMa yang diduga menjadi korban dan ibunya. Siswi SMA tersebut juga sudah menjalani visum dan polisi sedang menunggu hasilnya.

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, mengatakan dr AND diduga memberi uang Rp 1,5 juta kepada siswi SMA yang diduga diperkosa. Uang itu diduga diberikan usai pemerkosaan memerkosa korban di tempat praktiknya di Kecamatan Mojosari pada 26 Agustus 2019. Namun, dia menegaskan itu baru pengakuan sepihak dari siswi SMA yang diduga menjadi korban.

“Iya, dalam laporannya Rp 1,5 juta. Katanya (korban) ada kebutuhan juga. Ya itu ditawari kalau mau berhubungan suami istri dikasih duit itu,” kata Setyo.*

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua
Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan
Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!
Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik
Menguak Keanekaragaman Hayati Langka di Sumedang
Zuckerberg Ungkap 2030 Dunia Berubah Total, Kacamata Pintar Diprediksi Gantikan Fungsi HP
Sierra Oktriasa dan Alden Hugo jadi Mojang Jajaka Pinilih Kota Cimahi 2024
Ini 5 Kebiasaan Orang Sukses Menurut Pengakuan Grace Tahir

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 17:19 WIB

Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua

Minggu, 10 November 2024 - 17:25 WIB

Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan

Senin, 4 November 2024 - 09:18 WIB

Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!

Minggu, 3 November 2024 - 11:43 WIB

Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik

Senin, 28 Oktober 2024 - 14:24 WIB

Menguak Keanekaragaman Hayati Langka di Sumedang

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB