BANDUNG BARAT, bipol.co – Ketua Bidang Advokasi PWI Jawa Barat, H. Agus Dinar, menuturkan, di era industri 4.0 untuk para wartawan, literasi media publik itu meningkat, seiring dengan kemajuan teknologi informasi. Hampir 70 persen media sudah berbasis internet.
“Masyarakat pun turut merasakan perubahan. Ada tantangan untuk para wartawan dihadapkan pada makin bereaksinya masyarakat pembaca terhadap kebenaran pembaca,” tutur Agus dalam sambutannya pada Diskusi Panel 2019, yang digelar PWI KBB di Gedung HBS, Jalan Raya Cimareme, Padalarang, Selasa (26/11/2019).
Agus menjelaskan, publik memiliki hak koreksi dan hak jawab sesuai UU 40 tahun 1999.
“Di sini (sesuai UU 40 tahun 1999, Red.) wartawan tidak bisa memelintir berita. Banyak kasus pelanggaran yang saat ini sedang dihadapi oleh PWI Jabar,” ungkap Agus.
Diingatkan Agus, profesionalisme pers dan wartawan harus ditingkatkan.
“Wartawan saat ini tidak bisa menulis dan membuat berita seenaknya,” jelas Agus.
Lebih jauh Agus menjelaskan, sesuai tuntutan UU No. 40, wartawan harus masuk ke organisasi yang diakui Dewan Pers dan pemerintah, yakni IJTI, PWI, dan AJI yang bertujuan membina anggotanya.
“Para wartawan harus diasah skill penulisan berita serta harus menghargai hak publik dan profesi,” ujar Agus.
Agus mengungkapkan, baru ada 600 orang yang ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Jawa Barat. Di Kabupaten Bandung Barat, wartawan yang berkompeten sudah mencapai 60 persen.
“Wartawan yang telah mengikuti UKW diharapkan lebih profesional, terutama dalam melakukan liputan,” ingat Agus.**
Reporter: Bukhori
Editor: Hariyawan