BANDUNG, bipol.co – Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzahanul Ulum, berharap serikat buruh tidak kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2020 di Jawa Barat.
Hal itu Uu utarakan menanggapi wacana serikat buruh akan menggelar unjuk rasa besar-besaran menuntut Gubernur mengeluarkan Surat Keputusan mengenai UMK tahun 2020 di Jawa Barat pada Desember 2019.
“Harapan kami seluruh buruh yang ada di Jawa Barat tidak mengadakan kegiatan apakah itu demo masal, demo tidak bekerja, dan yang lainnya,” kata Uu kepada wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (27/11/2019).
Dikatakan Uu, Surat Edaran (SE) yang di keluarkan Gubernur Jabar dengan Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020 merupakan hasil rapat koordinasi Pemprov Jabar dengan kabupaten-kota.
Bahkan, kata Uu, di dalam surat edaran yang ditunjukkan kepada kabupten-kota tersebut sudah tercantum secara jelas besaran nominal dan angka UMK seluruh Jawa Barat.
“’Kan saya di depan mereka, di saat ada keputusan-keputusan sebelumnya hasil komunikasi dan koordinasi bupati walikota dan berbagai pihak terkait di dalamnya,” katanya.
Selain itu, kata Uu, kalaupun ada para bupati walikota yang tidak menjadikan dasar dalam pengupahan kepada buruh, buruh boleh menyampaikan kembali kepada Pemerintah Jawa Barat.
“Sudah saya sampaikan kepada buruh pada saat audiensi kemarin bilang kepada kami. Bupati dan walikota yang melanggar kita panggil, apa alasannya dan yang lainnya,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui,Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, menyetujui rekomendasi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2020 yang diusulkan Bupati dan Walikota di Jabar.
Penyetujuaan itu melalui Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos, terkait pelaksanaan UMK 2020 di Jabar. UMK di Jabar, tertinggi Kabupaten Karawang Rp4,59 juta dan terendah Kota Banjar Rp1.831.884,83.**
Reporter: Abdul Basir
Editor: Hariyawan