Kemenag Cabut Izin Tiga Travel Umrah

- Editor

Sabtu, 30 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA.bipol.co – Kementerian Agama mencabut izin tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) setelah terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Jakarta, Sabtu (30/11), mengatakan tiga travel umrah itu di antaranya PT Zeinta Intan Kalimantan, PT Yasmira Wisata Utama dan PT As Syirbani Mandiri Wisata.

“Ketiganya juga sudah dikeluarkan dari daftar PPIU Berizin di aplikasi umrah cerdas,” katanya.

Dia mengatakan pencabutan itu terjadi karena berbagai sebab, diantaranya karena melakukan pelanggaran berupa peminjaman legalitas kepada non PPIU, tidak menyediakan tiket kepulangan dan tidak memulangkan jamaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa di Arab Saudi.

Kepala Subdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, M Ali Zakiyudin, mengatakan Kemenag juga telah menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada empat PPIU.

Empat PPIU, kata dia, terbukti melakukan pelanggaran berupa penundaan jadwal keberangkatan, penerbangan untuk jamaah dengan dua kali transit atau lebih, tidak membuatkan identitas/kartu tanda pengenal jamaah umrah sesuai ketentuan serta operasional kantor perwakilan yang tidak sesuai ketentuan.

“Jika kesalahan yang berakibat peringatan tertulis ini terulang, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi pembekuan, yaitu, tidak boleh beroperasi paling lama dua tahun,” katanya.

Zaki mengatakan sanksi pencabutan izin yang sudah dijatuhkan tidak bisa dipulihkan dengan alasan apapun. Untuk sanksi tertulis, proses pemulihannya dilakukan dengan berkinerja lebih baik lagi dan tidak melanggar aturan.

Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Aliya Fitra (Nafit) mengatakan sejak awal 2019, Kemenag telah menjatuhkan sanksi kepada 12 PPIU.

Sebanyak lima PPIU dicabut izinnya. Sebelumnya, dua PPIU yang dicabut izinnya adalah PT Joe Pentha Wisata dan PT Bumi Minang Pertiwi. (ant)

Editor    Deden .GP

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional
Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Minggu, 24 November 2024 - 18:24 WIB

Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB