KSPSI Berharap Gubernur Emil Tak Lagi Picu Polemik

- Editor

Senin, 2 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KSPSI.  (dok)

KSPSI. (dok)

JAKARTA.bipol.co – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea berharap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil tidak lagi mengeluarkan kebijakan yang memicu polemik terkait upah buruh setelah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos mengenai pelaksanaan aturan upah minimum kabupaten/kota tahun 2020 kepada seluruh pemimpin perusahaan di wilayahnya.

Andi mengatakan bahwa keputusan Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat edaran itu menimbulkan polemik mengingat menurut aturan ketetapan mengenai upah buruh mestinya dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur, bukan hanya surat edaran, sehingga ada konsekuensi pidana jika perusahaan tidak menaati.

“Dengan mengeluarkan surat edaran, ini seperti membuka ruang untuk semua perusahaan bahwa tidak wajib menyesuaikan upah buruh,” katanya, Senin (2/12).

“Tentunya keputusan kontroversial ini membuat buruh di Jawa Barat marah dan akan menggelar aksi besar-besaran dari gabungan seluruh serikat pekerja yang ada di Jawa Barat,” ia menambahkan.

Andi menjelaskan, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah ada aturan bahwa kalau perusahaan benar-benar tidak mampu menaikkan upah maka penangguhan kenaikan upah bisa dilakukan.

Pada 1 Desember, Gubernur Jawa Barat akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimal Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

Andi menyebut penerbitan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat itu sebagai kabar menyejukkan bagi buruh. Ia berharap Ridwan Kamil tidak lagi mengeluarkan kebijakan kontroversial terkait upah buruh.

Penerbitan surat keputusan itu juga diharapkan membuat situasi kembali kondusif. (ant)

 

Editor   Deden .GP

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional
Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Minggu, 24 November 2024 - 18:24 WIB

Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB