BANDUNG, bipol.co – Ratusan buruh dari Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (2/12/2019).
Aksi tersebut dalam rangka menyikapi terbitnya SK Upah Minimum Kota-Kabupeten (UMK) di Jawa Barat tahun 2020 oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada 1 Desember 2019.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, mengatakan pihaknya mengapresiasi keluarnya SK Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2020 tertanggal 1 Desember 2019.
“Kita apresiasi Pemprov Jabar dalam keluarnya SK Gubernur Jabar tersebut. Tetapi, setelah terbitnya SK ada hal mengganjal di diktum 7 Huruf D. Ada persoalan dalam SK, yaitu disebutkan termasuk perusahaan padat karya,” kata Roy di sela-sela unjuk rasa.
Dalam poin tersebut, dijelaskan, perusahaan atau industri padat karya diperbolehkan melakukan penangguhan atas seizin Disnakertrans Jawa Barat.
“Hanya satu ayat yang kita minta dihapuskan oleh Gubernur Jabar. Kita minta gubernur hapus huruf D diktum 7,” tegasnya.
Dia meminta Gubernur untuk segera menghapus poin tersebut, karena dianggap berbahaya bagi kelangsungan buruh. Dikhawatirkan ini akan disalahgunakan oleh perusahaan-perusahaan lain.
“Ini bahaya, karena di situ kalimatnya adalah ‘termasuk perusahaan industri padat karya’ berarti ada perusahan lain yang diperbolehkan juga sehingga ini sangat kita tolak,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 tertanggal 1 Desember 2019.
Kepgub ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. **
Reporter: Abdul Basir | Editor: Hariyawan