BANDUNG, bipol.co – Dishub Kota Bandung telah mengeluarkan imbauan terkait penggunaan skuter listrik.
Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, mengatakan penggunaan skuter listrik hanya diperbolehkan untuk digunakan di dalam perumahan.
“Kalau skuter elektrik atau otoped itu tidak boleh di jalan raya. Harusnya di lingkungan pemukiman. Namun itu pun harus berkordinasi dari lingkungan,” kata Asep saat dihubungi, Selasa (3/12/2019).
Asep menuturkan, batasan usia untuk pengguna skuter listrik tersebut, hingga saat ini belum ada regulasinya. Namun masyarakat yang ingin menggunakan skuter listrik tersebut harus bijak dalam mengoperasionalkannya.
“Itu tidak ada batasan umur, tapi penggunaanya harus bijak dan cerdas. Jadi tidak boleh di jalan raya, karena akan terjadi kecelakaan. Kita hindari itu,” kata dia.
Sejauh ini pihak Dishub akan berkordinasi dengan Satlantas Polrestabes Bandung untuk melakukan edukasi terhadap perusahaan penyewaan skuter listrik terkait dengan regulasi penyewaannya.
“Saya sudah mendata otoped itu punya Grab. Spot-spotnya saya sudah punya data, kita kordinasi Satlantas untuk berikan edukasi kepada pemilik otoped yang akan disewakan. Jadi jangan sampai sembarangan diberikan dan harus di pemukiman,” ucap dia.
Penggunaan skuter listrik menjadi sorotan masyarakat. Baru-baru ini viral tiga orang bocah berboncengan menggunakan skuter listrik, di Jembatan Layang Pasupati, Kota Bandung.
Dalam video yang berdurasi sembilan detik yang direkam salah seorang warga net, terjadi pada Senin (2/12/2019) siang.
Pada videonya terlihat tiga bocah menggunakan skuter listrik. Mereka berbocengan dan melaju di jembatan tersebut.
Aksi berbahaya tiga bocah tersebut mendapat tanggapan beragam dari pengguna media sosial. Di akun Instagram @sekitarbandungcom, video tersebut telah tayang sebanyak 22 ribu kali.
“Bahaya, kalau kecelakaan yang disalahin kendaraan lain,” komentar salah seorang warga net.*
Reporter: Arief | Editor: Hariyawan