JAKARTA, bipol.co – Saat ini sedang disiapkan skema jam kerja bagi aparatur sipil Negara (ASN) yang memungkinkan mereka mendapatkan tambahan libur selain Sabtu dan Minggu, yaitu Jumat. Rencana tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Waluyo Martowiyoto.
Terkait hal tersebut, dia menjelaskan bahwa sedang disiapkan konsep Flexible Working Arrangement (FWA) atau pengaturan kerja yang fleksibel, salah satunya PNS dapat melaksanakan pekerjaannya dengan waktu yang fleksibel.
Dia menjelaskan, tambahan libur ini dimungkinkan tanpa harus mengurangi jam kerja. Jadi jam kerja tiap harinya diperpanjang sehingga ada ruang untuk menambah libur.
“Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam, 80 jamnya tetap, tapi 9 hari kerja sekitar dua minggu,” kata dia pada kegiatan Kickoff Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Dia menjelaskan bahwa itu adalah konsep compressed work, di mana jumlah hari kerja per minggu dikurangi dan jumlah jam kerja perhari otomatis akan menjadi lebih panjang.
“Mungkin setiap hari Jumat ganjil atau genap bisa libur, gitu kan. Ini yang mengenai compressed work-nya,” sebutnya.
Namun ada pertimbangan yang harus diperhatikan sebelum konsep tersebut diimplementasikan, yaitu dengan melihat kinerja para ASN saat ini.
“Flexible Working Arrangement ini sebetulnya kita siapkan ini bagian dari flexy time, kemudian flexy working space. Ini yang nantinya sebetulnya kita harap bersama. Tapi flexible working ini tidak akan bisa bekerja sebelum pelaksanaan manajemen kinerja itu berjalan dengan efektif,” tambahnya.
Pelayanan publiknya gimana?
Dia mengatakan, skema yang disiapkan dipastikan tidak akan mengurangi performa pelayanan publik.
Dia mencontohkan, ASN nantinya bisa dapat libur di hari Jumat. Tapi bukan berarti hari tersebut benar-benar tidak ada kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan publik.
“Tapi hari Jumat jangan hilang sama sekali,” kata dia pada kegiatan Kickoff Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja ASN di KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Jadi nantinya ASN berpeluang mendapat libur di hari Jumat tapi tidak setiap minggu, melainkan hanya di minggu ganjil atau genap.
Dengan begitu, dia menjelaskan bisa diterapkan yang namanya job sharing, yang mana ASN libur bergantian di hari Jumat, sehingga tak mengganggu pelayanan publik.
“Pelayanan publik tetap harus jalan sehingga harus dengan yang mempunyai kewajiban pelayanan yang sama dia tetap harus masuk bergantian. Ini yang namanya job sharing,” ujarnya.
Apa saja syaratnya?
Namun nantinya pada pilot project hanya 20% ASN dengan kinerja paling baik yang bisa mendapatkan itu.
“Iya itu kan mungkin kita mulai dari situ (20% PNS dengan kinerja terbaik). Namanya kan kita membangun sistem,” kata dia di KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Penilaian itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Jadi umpamanya nih, kan konsep bekerja dari yang 10 hari kerja 80 jam kerja, bisa jadi 9 hari kerja tapi tetap 80 jam kerja. Jadi mungkin tiap 2 minggu sekali ada libur yang memberikan waktu lebih banyak untuk keluarga. Jadi itu salah satu contoh (reward),” jelasnya.
Melalui insentif semacam itu, tentunya diharapkan kinerja ASN bakal terdongkrak. Namun untuk punishment atau hukuman bagi ASN berkinerja paling buruk masih disiapkan, mungkin dalam peraturan turunan.
“Ya itu tadi sekarang kan belum nanti akan diturunkan ke PermenPANRB,” tambahnya.*
Editor: Hariyawan