SUKABUMI, bipol.co-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi melancarkan perang terhadap kantong plastik dengan senjata Perwal (Peraturan Wali Kota). Berbekal Perwal Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengurangan Kantong Plastik, jajaran DLH berjibaku dalam perang total untuk mengurangi sampah plastik secara keseluruhan.
“Kami telah memiliki Perwal tentang Pengurangan Kantong Plastik sebagai salah satu perangkat hukum untuk mengurangi sampah plastik di wilayah Kota Sukabumi. Kami berangkat dari pengurangan kantong plastik,” kata Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas pada DLH Kota Sukabumi, Yeli Yumaeli kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).
Perwal tersebut, lanjut dia, dikeluarkan pada bulan Juli 2019. Untuk memperkenalkan kehadirannya di tengah masyarakat, DLH menggelar sosialisasi Perwal 19/2019 di salah satu hotel pada Rabu (4/12/2019). Pada sosialisasi itu tampak hadir pelaku usaha ritel, para pemilik toko dan warung, para pedagang, unsur pemerintahan, dan komunitas masyarakat.
“Kami juga menghadirkan perwakilan dari kantor kecamatan sebagai bagian dari instansi pemda yang akan mensosialisasikan keberadaan perwal tersebut,” jelas dia.
Prinsipnya, lanjut Yeli, Perwal Nomor 19 Tahun 2019 mengatur hak dan kewajiban para pelaku usaha ritel dalam upaya mengurangi penggunaan kantong plastik. Mereka harus proaktif dan ambil bagian dalam pengaturan penggunaan kantong plastik sebagai bagian dari upaya mengurangi sampah plastik. Efektifnya, Perwal 19/2019 berlaku mulai bulan Februari 2020.
“Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha ritel adalah melaporkan penggunaan kantong plastik setiap 6 bulan sekali. Kewajiban lainnya, mereka harus menggunakan kantung plastik yang terbuat dari bahan ramah lingkungan,” tutur Yeli.
Dari ratusan usaha ritel yang beroperasi di Kota Sukabumi, lanjut dia, sebagian sudah ada yang menjalankan kewajiban menggunakan kantong plastik ramah lingkungan berbahan dasar nabati. Sebagian menggunakan paper bag yang sangat efektif untuk mengurangi penggunaan sampah plastik. Perusahaan yang telah memenuhi kewajiban tersebut antara lain Superindo. Yogya, dan Matahari.
Kondisi saat ini, ujar Yeli, sampah yang dihasilkan oleh warga Kota Sukabumi mencapai 173,7 tin perhari, sebanyak 10 ton merupakan sampah plastik, 63 persen merupakan sampah organik dari rumah tangga, sisanya jenis sampah yang lain. Jumlah sampah plastik terus mengalami peningkatan tiap tahunnya yakni sebesar 5 persen sejak 2011 sampai tahun ini.
Reporter Firdaus
Editor Deden .GP