“Kehadiran beliau berlima itu akan bisa memberikan jawaban atas keraguan yang selama ini diperbincangkan di publik,” ujar Ngabalin di Jakarta, Minggu (22/12).
Keberadaan Dewan Pengawas KPK diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Adanya Dewan Pengawas itu kemudian ditentang oleh sebagian masyarakat karena dinilai dapat melemahkan KPK.
Seperti diketahui, salah satu tugas Dewan Pengawas KPK adalah memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan.
Ngabalin meyakini Dewan Pengawas KPK akan bekerja sesuai tugas dan fungsi yang telah diatur oleh undang-undang dengan tujuan untuk menguatkan lembaga antirasuah itu.
Terlebih, kata dia, kelimanya juga memiliki rekam jejak yang baik, termasuk dalam semangat pemberantasan korupsi.
“Pak Tumpak, Ibu Albertina, Pak Artidjo, Pak Harjono, dan Pak Syamsudin ini manusia-manusia yang sudah selesai dengan urusan dunia dan dirinya. Itulah kenapa saya selalu bilang inilah manusia-manusia setengah dewa, 50 sampai 70 persen sifat-sifat kenabian tentang akhlak sudah mereka miliki,” kata Ngabalin.
Presiden Joko Widodo pada hari Jumat (20/12) melantik Dewan Pengawas KPK periode 2019—2023. Tumpak Hatorangan Panggabean menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK dengan anggota Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, dan Harjono. (ant)