SUKABUMI, bipol.co-Masyarakat memiliki hak untuk mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik yang dinilai tidak memuaskan. Pengaduan bisa disampaikan langsung kepada penyelenggara pelayanan publik, DPRD, atau lembaga lain yang terkait dengan sistem pelayanan publik. Warga yang ingin mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik dijamin haknya oleh konstitusi.
Hal itu dikatakan Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi dalam wawancara refleksi akhir tahun kepada wartawan, Kamis (26/12/2019). Pengaduan, kata Fahmi, dapat disampaikan masyarakat terhadap penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, dan atau memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
“Masyarakat juga dapat menggugat penyelenggara atau pelaksana pelayanan publik melalui Peradilan Tata Usaha Negara apabila pelayanan yang diberikan menimbulkan kerugian di bidang tata usaha negara,” kata Fahmi.
Ketentuan mengenai hak dan prosedur pengajuan gugatan terhadap penyelenggara pelayanan publik diatur oleh Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Berdasarkan perda tersebut, pengaduan yang disampaikan masyarakat, harus disampaikan secara tertulis yang disertai berbagai keterangan yang memuat nama dan alamat lengkap, uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, uraian kerugian materil atau immateril, dan permintaan penyelesaian yang diajukan.
“Pengaduan pelayanan publik ditujukan kepada penyelenggara pelayanan publik,” ujar wali kota.
Penyelenggara pelayanan publik bisa berupa perangkat daerah, BUMD, unit kerja di lingkungan pemerintahan, atau badan hukum lain yang menyelenggarakan pelayanan publik dalam rangka pelaksanaan misi negara atau misi daerah.
“Organisasi penyelenggara pelayanan publik harus didukung oleh sistem yang meiputi paling sedikit pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, dan inovasi pelayanan,” jelas Fahmi.
Pemkot Sukabumi sendiri melakukan terobosan dengan meluncurkan berbagai inovasi dan kreativitas pelayanan publik. Di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi terdapat program Si Jempol yakni program jemput bola pelayanan dalam pembuatan dokumen kependudukan dan catatan sipil.
“Kami juga akan mendirikan Mal Pelayanan Publik yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Wali Kota,” kata Fahmi.
Penglibatan masyarakat dalam pelayanan publik, lanjut dia, sangat diperlukan untuk membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pengikutsertaan masyarakat ini mencakup keseluruhan proses penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi penyusunan kebijakan, pembuatan standar pelayanan, pengawasan dan evaluasi, dan pemberian penghargaan.
Reporter Firdaus
Editor Deden .GP