“Otonomi daerah kita ini kan diberikan dari pusat, anggarannya juga dari sana, jadi meski ada tekanan, perlu sanksi lebih tegas terhadap daerah yang gagal menetapkan APBD-nya,” katanya kepada Antara di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (30/12).
Menurut dia, sesuai aturan, kegagalan penetapan APBD bisa berdampak pada adanya sanksi kepada kepala daerah maupun DPRD yang tidak digaji selama enam bulan.
“Efeknya harus betul-betul membuat jera, karena selama ini sudah ada ancaman sanksi sesuai aturan tetapi setiap tahun selalu jadi masalah terkait APBD ini dan tentu dampaknya merugikan rakyat,” katanya.
Ia mengatakan, kegagalan penetapan APBD juga menunjukkan kurangnya dukungan daerah terhadap pembangunan yang sedang digenjot pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Ketika APBD gagal ditetapkan, lanjut dia, maka pelaksanaan anggaran pembangunan harus menggunakan APBD tahun sebelumnya dengan jumlah yang terbatas.
“Artinya input anggaran dari pusat untuk mempercepat pembangunan di daerah tidak bisa digunakan sehingga tidak selaras antara pembangunan yang digiatkan pemerintah pusat dengan di daerah,” katanya. (ant)