Pemerintah Resmi Naikkan Santunan BP Jamsostek

- Editor

Selasa, 31 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek Sulawesi-Maluku (Sulama), Toto Suharto (kanan) didampingi Kepala Kantor Cabang Makassar BP Jamsostek, Dodit Isdiyono di Makassar. (ant)

Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek Sulawesi-Maluku (Sulama), Toto Suharto (kanan) didampingi Kepala Kantor Cabang Makassar BP Jamsostek, Dodit Isdiyono di Makassar. (ant)

MAKASSAR.bipol.co- Pemerintah RI melalui Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) memutuskan bahwa secara resmi manfaat santunan JKK dan JKm Badan Penyelenggara (BP) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) meningkat.

“Suratnya secara resmi telah keluar dari Menteri Sekretariat Negara pekan lalu untuk skala nasional, tetapi sebenarnya perubahan peraturan ini telah berlaku sejak 2 Desember tahun ini,” ungkap Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek Sulawesi-Maluku (Sulama), Toto Suharto di Makassar, Senin (31/12).

Ia menyampaikan bahwa PP nomor 82 tahun 2019 tersebut telah melebur PP nomor 44 tahun 2015 yang meningkatkan manfaat hingga lebih dari 100 persen. Meski demikian, Toto menegaskan kenaikan santunan BP Jamsostek tidak disertai dengan kenaikan iuran.

Adapun perubahan manfaat pada santunan JKK yaitu biaya transportasi kecelakaan kerja yang sebelumnya hanya Rp1 juta kini meningkat menjadi maksimal Rp5 juta (darat), Rp2 juta (laut) dan Rp10 juta (udara).

Selain itu, santunan berkala cacat total sebesar Rp12 juta yang sebelumnya hanya Rp4,8 juta, biaya pemakaman naik menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp3 juta, STMB penggantian upah 100 persen selama 12 bulan pertama yang sebelumnya hanya enam bulan.

“Paling mencolok untuk santunan JKK ini adalah pada santunan beasiswa, karena kami menyiapkan beasiswa senilai Rp174 juta bagi dua anak sejak TK hingga mahasiswa. Padahal sebelumnya hanya Rp12 juta,” papar Toto.

Bukan itu saja, BP Jamsostek untuk kali pertama juga menyiapkan santunan layanan homecare dengan maksimal biaya Rp20 juta per satu tahun.

Sementara pada santunan JKm naik hingga 75 persen menjadi Rp42 juta dari nilai sebelumnya hanya Rp24 juta.

Toto menyampaikan dengan keluarnya peraturan baru tersebut maka kebijakan pemberian santunan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan kematian tetap akan diberlakukan sesuai tanggal ditetapkannya PP 82 tahun 2019 yakni 2 Desember 2019.

“Jadi ini perlu diperjelas ke masyarakat bahwa yang telah berhak mendapat santunan sesuai perubahan ialah yang pada tanggal 2 Desember atau setelahnya mengalami kecelakaan kerja atau kematian. Bukan untuk mereka yang saat itu melakukan proses administrasi, itu tidak berlaku,” jelas Toto.   (ant)

Editor      Deden .GP

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional
Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Minggu, 24 November 2024 - 18:24 WIB

Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB