Tunjangan 2 Tahun Belum Dibayar, Kadus Nonaktif Desa Citalem Mengadu ke Camat

- Editor

Sabtu, 4 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kantor Kepala Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB).* ist.

Kantor Kepala Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB).* ist.

KBB, bipol.co — Dua kepala dusun (Kadus) di Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang dinonaktifkan Kepala Desa Citalem, Mauludin Sofyan, meminta bantuan Camat Cipongkor untuk segera mengambil langkah penyelesaian atas tindakan Kades terhadap mereka. Terutama soal hak mereka berupa uang tunjangan penghasilan yang belum dibayarkan selama dua tahun lebih.

Kedua Kadus, yakni Kadus 3 Jalupang, Ahmad Yusuf, dan Kadus 2 Cibeureun, Rohmat, dinonaktifkan kepala desa beberapa waktu lalu, dengan alasan tidak jelas. Namun disinyalir keduanya diberhentikan sebagai Kadus karena biaya PTSL yang tidak disetor ke bendahara desa. Bahkan karena kecewa dengan keputusan kades tersebut, Rohmat, sempat membakar baju seragamnya.

Menurut Yusuf, tunjangan penghasilan perangkat yang belum dibayar yaitu sejak 2016 dan 2017 .

“Uang yang sudah dibayarkan baru tahun 2018 dan tahun 2019 yang belum dibayar selama enam bulan,” katanya.

Tunjangan yang belum dibayar tersebut, tutur Yusuf,  tidak hanya menimpa kedua Kadus, tapi juga perangkat lainnya.

“Uang yang belum dibayarkan kepada kami dan perangkat lainnya mencapai di atas Rp200 juta,” kata Yusuf yang diiyakan Kadus 2, Rohmat, kepada bipol.co, di Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu sore (4/1/2020).

Baik Yusuf maupun Rohmat mengaku, tidak tahu persis sampai uang tunjangan tersebut belum dibayarkan.

Yusuf sendiri mengaku sudah beberapa kali mempertanyakan, namun Kades selalu berkelit dengan berbagai alasan.

Karena itu, ucap Yusuf, ia dan rekannya Rohmat, meminta Camat Cipongkor sebagai pembina untuk memberikan tindakan terhadap kades tersebut. Terutama bagaimana solusinya agar uang hak perangkat itu bisa segera dibayarkan.

“Kalau 2018 sudah dibayarkan dan tahun 2019 baru dibayar 6 bulan, kami minta dengan bantuan Pak Camat uang hak kami itu segera dilunasi,” ucapnya.

Camat Cipongkor, Dedi Rohendi, saat ditemui mengatakan soal tindakan terhadap kepala Desa Citalem itu bukan ranahnya.

“Itu bukan ranah kami. Saya hanya kepembinaan. Namun kaitan tunjangan penghasilan yang belum diberikan kepada perangkat desa, itu harus dibayarkan karena hak mereka,” ujarnya.

Bahkan, menurut Dedi, bila uang tunjangn itu tidak diberikan ada sanksi hukumnya, karena hak orang lain (perangkat) yang harus dibayarkan sesuai aturan Undang-undang nomor 6, tahun 2014 tentang desa dan Pergub nomor13, bahwa Siltaf dan tunjangan wajib dibayarkan kepada perangkat desa.

Terkait permasalahan ini, katanya, pihak kecamatan akan menindaklanjutinya.

“Bila kepala desa tidak membayar, maka itu merupakan penyelewengan. Itu hak perangkat yang wajib dibayarkan, apalagi dana tersebut sudah tercantum dalam APBdes,” kata Dedi.

Pihaknya, tutur Dedi, saat ini belum berencana memanggil kepala desa bersangkutan karena masih harus menelusuri dulu permasalahannya. “Nanti kita lihat dulu persoalnnya seperti apa,” katanya.

Terkait pemberhentian dua Kadus yang disinyalir karena masalah biaya PTSL di Desa Citalem, menurut Dedi, biaya PTSL itu merupakan hasil kesepakatan panitia desa.

“Mau disetorkan ke bendahara atau tidak, juga tidak apa apa, karena tidak mengikat di APBDes, yang penting jangan lebih dari Rp150 ribu,” papar Dedi.

Kaitan PRSL ini, ucapnya, kecamatan hanya menerina tembusan. Tidak terlibat langsung di PTSL.

“Karena itu program pemerintah pusat  melalui SK tiga menteri dan biayanya disepakati Rp150 ribu per bidang. Kalau ada yang memungut lebih, ancamannya pidana,” ucapnya.**

Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB