SUKABUMI, bipol.co – Molornya pembangun Puskesmas Baros, mendapat sorotan dari Komisi II DPRD Kota Sukabumi. Komisi II akan mendesak pihak kontraktor segera menyelesaikan pembangunan Puskesmas Baros setelah perpanjangan waktu selama satu bulan. Melihat kondisi di tempat pembangunan, Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah, pesimis pembangunan Puskesmas Baros dapat selesai tepat waktu setelah perpanjangan, yakni 22 Januari 2020.
Desakan serupa juga ditujukan pada proyek pembangunan UPT Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Repeh Rapih di Jalan R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi. Setali tiga uang, pembangunan gedung yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat ini juga belum menunjukkan tanda-tanda akan selesai.
“Pihak kontraktor harus bekerja keras agar bisa segera menyelesaikan pembangunan Puskesmas Baros dan Gedung SLRT. Instansi pemda yang terkait dengan pembangunan kedua infrastruktur itu, juga harus melakukan pengawasan,” kata Ivan setelah memimpin kunjungan lapangan ke lokasi dua proyek, Kamis (9/1/2020).
Dari hasil kunjungan yang dilakukannya, ujar dia, alih-alih mendapatkan kegembiraan, rombongan Komisi II lebih banyak menuai kekecewaan. Mereka mendapati berbagai kekurangan dan ketidakenakan selama berada di lokasi proyek Puskesmas Baros dan Gedung SLRT Repeh Rapih.
“Di lokasi kami tidak bisa bertemu dengan kontraktor dan konsultan. Pihak yang menerima kami statusnya mandor. Jadi kami tidak bisa bertanya banyak tentang rincian penyerapan anggaran dan proses penyelesaian bangunan,” tutur Ivan.
Tadinya Ivan ingin mengetaui tingkat penyerapan anggaran yang telah dicairkan oleh kontraktor. Tingkat penyerapan anggaran ini, lanjutnya, ada kaitan dengan proses penyelesaian pembangunan gedung.
Dia pun mengingatkan, pembangunan Puskesmas Baros bukan proyek ecek-ecek untuk ukuran daerah. Proyek ini membutuhkan dana sebesar Rp9,4 miliar. Untuk proyek Puskesmas Baros, Ivan menaksir tingkat penyelesaiannya baru mencapai 85 hingga 95 persen. Batas waktu penyelesaian setelah perpanjanganhanya tinggal dua minggu lagi.
Sebenarnya, lanjut dia, pembangunan Puskesmas Baros harus sudah selesai 22 Desember 2019. Namun kontraktor minta perpanjangan waktu. Melalui adendum, batas waktu penyelesaian diperpanjang hingga 22 Januari 2020.
Di lokasi pembangunan Gedung SLRT, Ivan melihat fakta beberapa pekerjaan yang menurutnya kurang rapi. Dia mendapatkan hasil pekerjaan plesteran tembok yang tampak kasar. Ivan dan kawan-kawan juga mendapatkan kesan dari fasilitas untuk penyandang disabilitas, seperti dibangun asal ada.
“Kami akan memanggil kontraktor, konsultan, dan instansi yang membidangi pembangunan dua gedung tersebut. Tunggu pada batas waktu penyelesaian, kami akan turun kembali. Kami ingin mengetahui, apakah rekanan bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu atau tidak,” tutur Ivan. **
Reporter: Firdaus | Editor: Hariyawan