Dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat (10/1), PP tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan LPP TVRI ini atas pertimbangan dengan dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan lembaga tersebut. Dalam upaya peningkatan kinerja, pemerintah memandang perlu memberi tunjangan kinerja kepada mereka.
Menurut Perpres ini, pegawai TVRI, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.
d. Pegawai TVRI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umuma.
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini, yaitu:
1. Kelas jabatan 17 tunjangan kinerjanya Rp21,874 juta
2. Kelas jabatan 16 tunjangan kinerjanya Rp14,131 juta
3. Kelas jabatan 15 tunjangan kinerjanya Rp10,35 juta
4. Kelas jabatan 14 tunjangan kinerjanya Rp7,529 juta
5. Kelas jabatan 13 tunjangan kinerjanya Rp6,023 juta
6. Kelas jabatan 12 tunjangan kinerjanya Rp4,819 juta
7. Kelas jabatan 11 tunjangan kinerjanya Rp3,855 juta
8. Kelas jabatan 10 tunjangan kinerjanya Rp3,352 juta
9. Kelas jabatan 9 tunjangan kinerjanya Rp2,915 juta
10. Kelas jabatan 8 tunjangan kinerjanya Rp2,535 juta
11. Kelas jabatan 7 tunjangan kinerjanya Rp2,304 juta
12. Kelas jabatan 6 tunjangan kinerjanya Rp2,095 juta
13. Kelas jabatan 5 tunjangan kinerjanya Rp1,904 juta
14. Kelas jabatan 4 tunjangan kinerjanya Rp1,814 juta
15. Kelas jabatan 3 tunjangan kinerjanya Rp1,727 juta
16. Kelas jabatan 2 tunjangan kinerjanya Rp1,645 juta
17. Kelas jabatan 1 tunjangan kinerjanya Rp1,563 juta
“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 6 Perpres ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai TVRI sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Dewan Direksi TVRI.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Desember 2019.