Pegawai TVRI Dapat Tunjangan Kinerja Rp1,5 Juta hingga Rp21,9 Juta

- Editor

Jumat, 10 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA.bipol.co – Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI mendapat tunjangan kinerja Rp1,5 Juta hingga Rp21,9 Juta yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2019 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2019.

Dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat  (10/1), PP tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan LPP TVRI ini atas pertimbangan dengan dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan lembaga tersebut. Dalam upaya peningkatan kinerja, pemerintah memandang perlu memberi tunjangan kinerja kepada mereka.

Menurut Perpres ini, pegawai TVRI, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai TVRI yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai TVRI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai TVRI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

d. Pegawai TVRI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umuma.

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini, yaitu:
1. Kelas jabatan 17 tunjangan kinerjanya Rp21,874 juta
2. Kelas jabatan 16 tunjangan kinerjanya Rp14,131 juta
3. Kelas jabatan 15 tunjangan kinerjanya Rp10,35 juta
4. Kelas jabatan 14 tunjangan kinerjanya Rp7,529 juta
5. Kelas jabatan 13 tunjangan kinerjanya Rp6,023 juta
6. Kelas jabatan 12 tunjangan kinerjanya Rp4,819 juta
7. Kelas jabatan 11 tunjangan kinerjanya Rp3,855 juta
8. Kelas jabatan 10 tunjangan kinerjanya Rp3,352 juta
9. Kelas jabatan 9 tunjangan kinerjanya Rp2,915 juta
10. Kelas jabatan 8 tunjangan kinerjanya Rp2,535 juta
11. Kelas jabatan 7 tunjangan kinerjanya Rp2,304 juta
12. Kelas jabatan 6 tunjangan kinerjanya Rp2,095 juta
13. Kelas jabatan 5 tunjangan kinerjanya Rp1,904 juta
14. Kelas jabatan 4 tunjangan kinerjanya Rp1,814 juta
15. Kelas jabatan 3 tunjangan kinerjanya Rp1,727 juta
16. Kelas jabatan 2 tunjangan kinerjanya Rp1,645 juta
17. Kelas jabatan 1 tunjangan kinerjanya Rp1,563 juta

Tunjangan kinerja bagi pegawai TVRI sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2018 dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 6 Perpres ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai TVRI sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Dewan Direksi TVRI.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Desember 2019.

Editor       Deden .GP

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional
Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Minggu, 24 November 2024 - 18:24 WIB

Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB