KBB, bipol.co — Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad, membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 di Hotel Mason Pine, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (9/1/2020).
Kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh Rumah Sakit Umum (RSU) Al Ihsan tersebut, membahas tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sosialisasi itu dikhususkan bagi perangkat daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di lingkungan Pemerintahan Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.
Menurut Daud, sosialisasi Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 terbilang penting guna menyamakan persepsi pemangku kepentingan pengelolaan keuangan, terutama instansi kesehatan di lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
Daud pun menyatakan, Pemda Provinsi Jabar memiliki 5 rumah sakit yang sudah BLUD. Satu rumah sakit lainnya, yakni RS Kesehatan Kerja, masih dalam proses menjadi BLUD. Selain itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) bidang kesehatan di kabupaten/kota se-Jabar mulai menjajaki BLUD.
“Sosialisasi Permendagri ini sangat penting, sehubungan dengan adanya perbedaan persepsi di antara internal kita. Saya harap sosialisasi ini bisa menghadirkan persepsi yang sama terkait BLUD,” tambahnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jabar, Berli Hamdani, menuturkan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memahami peraturan-peraturan terkait pelaksanaan pengelolaan keuangan yang ada di institusi kesehatan. Maka itu, narasumber kegiatan sosialisasi tersebut berasal dari Kemendagri.
“Kita harus sama-sama menerima informasi langsung dari yang berkompeten dan berwenang untuk menjaga keberhasilan ataupun dilaksanakannya pengelolaan keuangan BLUD yang ada di Indonesia,” ucap Berli.
Berli berharap pengelolaan keuangan BLUD tidak hanya berdampak positif bagi penyedia layanan kesehatan, tetapi juga memberikan kemudahan pada masyarakat melalui operasional layanan yang prima.
“Kami dari Dinkes akan menindaklanjuti kegiatan ini, sehingga pengelola keuangan BLUD diharapkan memberikan dampak yang luas selain untuk institusi kesehatan tersebut, juga untuk masyarakat,” katanya.
Dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018, BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat sejalan dengan praktik bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.*
Editor: Hariyawan