SUKABUMI, bipol.co — Keterlambatan pengerjaan proyek pembangunan Puskesmas Baros yang mendapat sorotan dari masyarakat, dijelaskan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Puskesmas Baros milik Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Gedung Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) dengan leading sector Dinas Sosial (Dinsos) seputar keterlambatan dan penyelesaian kedua proyek tersebut hingga lewat tahun 2019.
“Satu dari dua kegiatan itu diperpanjang batas waktu penyelesaiannya, yakni pembangunan Puskesmas Baros. Perpanjangan waktu tersebut ditempuh berdasarkan adendum. Untuk pembangunan Gedung SLRT telah selesai,” kata Kepala Bidang Sosial dan Budaya pada Bappeda Kota Sukabumi, Reni Rosyida Mutmainah, yang menjadi PPK pada kedua proyek Dinkes dan Dinsos itu kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Untuk pembangunan Puskesmas Baros, batas waktu pengerjaannya hanya 100 hari. Proses pengadaannya agak terlambat, karena mengalami dua kali gagal lelang. Selain itu, penetapan Reni sebagai PPK agak mundur sehingga mempengaruhi proses pengadaan jasa konstruksi untuk pembangunan Puskesmas Baros.
“Semestinya batas waktu pengerjaan 120 hari, namun di kontrak hanya 100 hari. Sebelumnya kami telah berdiskusi dengan penyedia jasa dan konsultan tentang 100 hari ini. Kalau mengacu pada perencanaan, penyedia jasa dapat memenuhi target waktu penyelesaian,” jelas Reni.
Namun kenyataannya, muncul kendala antara lain menyangkut pembongkaran bangunan lama karena penyedia jasanya berbeda. Pembongkaran bangunan banyak aspeknya, antara lain proses penghapusan aset sehingga cukup banyak menyita waktu.
Akibat berbagai halangan tersebut, sampai batas waktu yang tertera di dalam kontrak, yakni 22 Desember 2019, kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya. Tingkat penyelesaiannya sekitar 85 persen.
PPK pun berdiskusi dengan konsultan pengawas tentang pemberian waktu tambahan melalui adendum. Dalam adendum ditetapkan penambahan waktu 50 hari sampai 22 Februari 2020.
“Pihak penyedia jasa juga tidak mau berlama-lama dalam pekerjaannya, karena ada denda untuk setiap hari keterlambatan. Untuk perhitungan sampai akhir Desember 2019, penyedia jasa telah membayar denda sebesar 7 juta dihitung sejak 23 Desember,” kata dia.
Sedangkan untuk Gedung SLRT, lanjut dia, pekerjaanya sudah selesai sesuai nilai kontrak senilai Rp1,1 miliar. Sebenarnya dana yang dibutuhkan sebesar Rp1,5 miliar. Reni dapat memaklumi ketika sidak Komisi II DPRD Kota Sukabumi menyatakan SLRT terkesan belum selesai, karena memang sedang ada pemeliharaan.
“Dalam kontrak batas waktu penyelesaiannya 45 hari. Bayangkan, 45 hari para pekerja bekerja siang dan malam untuk mengejar selesainya pekerjaan. Ketika sidak waktu itu, ada pekerja pemeliharaan karena kita punya jaminan pemeliharaan selama enam bulan ke depan,” terangnya.
Pemeliharaan dilakukan, karena PPK tidak puas terhadap beberapa bagian hasil pekerjaan. Pihak konsultan pengawas untuk proyek SLRT menyatakan pekerjaan sudah selesai, sesuai RAB dan pembayaran kontrak sudah lunas 100 persen.
“Pemeliharaan masih tangung jawab penyedia. Apabila ada pekerjaan yang tidak sesuai, kami perintahkan dilakukan pembongkaran atau perbaikan,” tambahnya.**
Reporter: Firdaus | Editor: Hariyawan