SUKABUMI, bipol.co – Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, akan memberikan sanksi tegas kepada para kontraktor nakal yang melakukan pekerjaan tidak sesuai spek. Hal tersebut menurutnya akan menjadi temuan yang akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Fahmi meminta masyarakat ikut mengawasi sejumlah kegiatan pembangunan di Kota Sukabumi, dan ikut melaporkan apabila ada temuan pada bangunan yang tidak sesuai spek.
“Kalau tidak sesuai dengan spek, tentunya itu akan jadi temuan. Silakan laporkan. Kita akan proses itu,” kata Fahmi kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).
Namun sejauh ini Fahmi belum menerima adanya laporan nakal. Dirinya meyakini para kontraktor di Kota Sukabumi semua bekerja profesional. Ketika ditanya tentang sejumlah pembangunan fisik yang pekerjaannya molor lewat akhir tahun, Wali Kota juga telah mengetahui. Dirinya berharap para kontraktor segera menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan masa pemberian waktu/adendum.
“Berdasarkan aturan dibenarkan pemberian waktu untuk pekerjaan yang belum selesai dengan 50 hari kerja. Tentunya ada sanksi denda juga untuk mereka,” ujarnya.
Dua proyek pembangunan fisik yang melewati batas waktu kontrak, yakni Puskesmas Baros dan pembangunan Gedung Penunjang tahap ke dua di RSUD Syamsudin, terus menjadi pengawasan Pemkot Sukabumi, bahkan Pemda meminta bantuan dari Kejaksaan untuk ikut melakukan proses pengawasan.
“Saya terus update perkembangan dua kegiatan tersebut, termasuk pemeliharaan Gedung SLRT. Mudah-mudahan sebelum 50 hari bisa selesai untuk Baros dan RS. Bunut,” harapnya.
Lanjut Wali Kota, terlambatnya waktu lelang salah satu faktor penyebab keterlambatan pekerja pembuangan fisik, untuk itu pada 2020, Wali Kota bersama Wakil Wali Kota dan Sekda memerintahkan semua SKPD untuk melakukan tender pelelangan di triwulan pertama.
“Triwulan pertama kita akan lakukan proses pelelangan, hingga jangan sampai ada alasan keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena lelang terlambat dilakukan,”ungkapnya.**
Reporter: Firdaus | Editor: Hariyawan