BANDUNG, bipol.co — Pemerintah pusat menyepakati nomenklatur tenaga honorer dan pegawai tidak tetap di lingkungan pemerintahan akan dihapuskan, dan diganti menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kesepakatan tersebut sejalan dengan amanat Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terhadap keputusan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pun akan menjalankan sistem sesuai regulasi yang ditetapkan. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan A. Brillyana, mengungkapkan bahwa pihaknya akan patuh pada undang-undang.
“Berdasarkan Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 memang tidak boleh lagi ada pegawai non-PNS (Pegawai Negeri Sipil) setelah tahun 2023. Kita diberi waktu sampai tahun 2023 untuk melaksanakan itu,” ujar Yayan di Balai Kota Bandung, Jumat (24/1/2020).
Saat ini, jumlah ASN di Kota Bandung berjumlah 15.000 orang, sedangkan pegawai non-ASN berjumlah 8.000 orang. Menurut Yayan, keberadaan pegawai non-ASN sangat membantu pekerjaan ASN yang cukup banyak. Apalagi saat ini Kota Bandung kekurangan ASN.
“Setelah ada moratorium, kita tidak ada rekrutmen ASN. Sedangkan setiap tahun jumlah ASN yang pensiun ada 1.000 orang. Tahun lalu kita sudah rekrut ASN, tapi jumlahnya tidak seimbang dengan yang pensiun. Kehadiran mereka ini sangat membantu pekerjaan ASN,” katanya.
Kota Bandung juga sudah pernah membuka rekrutmen pegawai melalui jalur PPPK, yakni bagi mereka yang tidak bisa diangkat melalui jalur ASN. Sebagaimana arahan pemerintah pusat, formasi yang dibuka untuk jalur PPPK diutamakan adalah guru dan tenaga kesehatan.
“Diutamakan itu guru. Jadi guru-guru honorer yang tidak bisa mengikuti tes CPNS dikarenakan alasan usia, salah satunya diarahkan untuk mendaftar PPPK. Tahun lalu ada 202 orang pegawai yang direkrut melalui mekanisme PPPK,” bebernya.
Namun skema PPPK juga tidak sembarangan. Yayan menegaskan, tidak ada istilah pengangkatan dari tenaga honorer atau pegawai tidak tetap menjadi PPPK atau ASN. Keduanya sama-sama harus ditempuh melalui seleksi yang secara terpusat dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Tetap ada prosedurnya, tidak bisa diangkat begitu saja. Harus tes dulu dan itu pemerintah pusat yang mengadakan. Sama seperti ASN,” katanya.
Sementara itu, bagi tenaga-tenaga harian lepas seperti tim Gober (Gorong-gorong dan kebersihan) yang banyak jumlahnya di Kota Bandung, Yayan menilai itu tidak menjadi bagian yang diatur dalam PP 49 Tahun 2018.
“Mereka tetap bisa diperbantukan. Pegawai melalui mekanisme PPPK itu mereka yang memiliki keahlian khusus, seperti tenaga pemadam kebakaran, petugas Dinas Perhubungan, tenaga kehumasan,” tegasnya.* humas.bandung.go.id
Editor: Hariyawan