SUKABUMI, bipol.co – Pemda dan DPRD Kota Sukabumi akan mengisi tahun 2020 dengan kesibukan pembahasan 14 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dijadikan perda. Dari 14 raperda itu, tiga di antaranya merupakan inisiatif DPRD Kota Sukabumi.
“Jadi 14 raperda itu sudah masuk ke dalam program pembentukan Perda Kota Sukabumi tahun anggaran 2020,” kata Kasubbag Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Tika Sartika, ketika ditemui wartawan, Rabu (29/1/2020).
Acuan kerja pembahasan raperda tersebut, ujar dia, adalah Keputusan DPRD Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2019. Berdasarkan Keputusan DPRD tersebut, Bagian Hukum mulai menyusun jadwal dan melakukan koordinasi dengan Sekretariat DPRD Kota Sukabumi untuk pembahasan 14 raperda itu.
“Jadwal pembahasan raperda dibagi ke dalam triwulan dengan target dapat diselesaikan sebelum tibanya tahun 2021,” jelas Tika.
Pada triwulan I, yakni Januari sampai Maret, kemungkinan besar dibahas 3 raperda, satu di antaranya raperda inisiatif dewan. Pada triwulan II, April sampai Juni, dilakukan pembahasan empat raperda dengan rincian satu insiatif DPRD dan tiga usulan dari Pemkot Sukabumi.
Selanjutnya selama triwulan III, Juli sampai September 2020, direncanakan pembahasan empat raperda, satu di antaranya raperda inisiatif DPRD. Pada triwulan IV, dibahas tiga raperda hingga tuntas dan menjadi perda.
“Semua SKPD yang mengusulkan raperda supaya mempersiapkan materi yang akan dibahas untuk diserahkan langsung ke DPRD. Lebih cepat, lebih baik,” ujar Tika.
Ke-14 raperda yang sudah terdaftar di Bagian Hukum terdiri atas raperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang RPJMD Kota Sukabumi Tahun 2018-2023, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi Tahun 2019-2031, Protokoler DPRD (inisiatif DPRD), dan Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemkot Sukabumi.
Kemudian raperda tentang Perubahan Perda Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan, Kawasan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pengelolaan Ketenagakerjaan (insiatif DPRD), dan Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Seterusnya raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Inovasi Daerah, CSR (inisiatif DPRD), Cagar Budaya, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, dan terakhir Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021. **
Reporter: Firdaus | Editor: Hariyawan