Nilai Bipih itu sebagaimana disepakati dalam Rapat Kerja Menteri Agama bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1).
“Bipih tahun ini sama dengan tahun sebelumnya,” kata Menteri Agama Fachrul Razi.
Menurut dia, Bipih tersebut mencakup biaya untuk penerbangan, akomodasi di Mekkah dan uang saku jamaah. Kendati tidak ada kenaikan Bipih tetapi akan ada peningkatan layanan di sejumlah aspek.
Untuk uang saku jamaah, lanjut dia, tetap akan diberikan sebesar 1.500 Riyal Saudi. Pemberian “living cost” ini menjadi jawaban di tengah merebaknya isu penghapusan uang saku jamaah untuk tahun ini.
Adapun istilah Bipih merujuk pada biaya yang dibayarkan jamaah secara langsung. Sementara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) saat ini merujuk seluruh biaya yang digunakan dalam menyelenggarakan ibadah haji yang merupakan gabungan subsidi pemerintah dan Bipih.
Menag mengatakan persetujuan BPIH oleh DPR RI dan pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji.
Saat ini, nilai BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji tersebut tinggal menunggu pengesahan Presiden Joko Widodo untuk kemudian jamaah yang ditetapkan berangkat tahun ini segera menyetorkan Bipihnya. (net)