SUKABUMI, bipol.co-Kehadiran Gedung Heksagonal di pusat perkantoran Pemkab Sukabumi di Jalan Jajaway Palabuhanratu akan menjadi ikon dan simbol kebanggaan warga Kabupaten Sukabumi.
Gedung berbentuk segienam tersebut merupakan pusat perkantoran berukuran raksasa yang dapat menampung 14 kantor perangkat daerah.
“Setelah gedung pusat pemerintahan ini jadi, warga Kabupaten Sukabumi tidak perlu ke Parungkuda, Sukabumi, Cipanengah, Cikembang, atau Cisaat untuk mendapatkan pelayanan dari berbagai dinas. Semua perangkat daerah ada di Palabuhanratu,” kata Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami ketika melakukan peninjauan ke bakal lokasi pusat perkantoran Pemkab Sukabumi di Jajaway Palabuhanratu, Sabtu (1/2/2020).
Dengan adanya Gedung Heksagonal, ujar bupati, masyarakat dapat mengakses pelayanan dengan cepat dan mudah di satu titik. Dalam operasionalnya, gedung ini akan didukung oleh sistem layanan digital.
Dia meminta perencana dan pelaksana pembangunan dapat menata ruang-ruang di gedung tersebut dengan baik supaya representatif, nyaman, dan aman.
Berdasarkan maket, Gedung Heksagonal dibangun dengan 4 lantai. Di dalamnya terdapat berbagai sarana publik untuk meningkatkan sisi fungsi pelayanan dan kenyamanan gedung tersebut. Di sekitar pusat perkantoran ini juga akan dibangun rumah susun dan asrama sebagai sarana pendukung pusat pendidikan dan latihan.
Dalam peninjauan lokasi perkantoran di Jajaway, bupati didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman. Proyeknya bersifat multiyears. Sampai saat ini pekerjaannya telah memasuki prakonstruksi berupa proses cut and fill.
“Pusat perkantoran ini dibangun untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik. Selain itu kehadiran pusat perkantoran sebagai langkah awal persiapan pemekaran Kabupaten Sukabumi dan pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara,” jelas bupati.
Pembentukan DOB (Daerah Otonom Baru) Kabupaten Sukabumi Utara merupakan keputusan pemerintah yang harus segera dilaksanakan, lanjut Marwan. Palabuhanratu, jelas dia, sebagai induk dalam pembentukan DOB harus memiliki semua sarana pemerintahan. Jadi sebelum pemekaran dilaksanakan, ibu kota kabupaten induk telah lengkap prasarana dan sarananya.
“Dengan demikian, pada saat pemerintah pusat memutuskan DOB, Kabupaten Sukabumi sebagai daerah induk telah siap melaksanakannya,” ujar bupati.
Sebelumnya, Pemkab Sukabumi menerima surat dari Pemprov Jawa Barat Nomor 118/6393/Perkim tanggal 20 Desember 2019 tentang Penyampaian Hasil Konsultasi dan Hasil Forum Desk Calon Daerah Persiapan terkait Usulan Persyaratan Calon Daerah Persiapan Otonom Baru di Jawa Barat.
Surat itu menyebutkan ada 3 daerah yang akan dimekarkan yakni Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Garut. Bunyi surat tersebut antara lain berisi kewajiban daerah induk untuk melengkapi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah serta persyaratan administrasi. Salah satu kesiapan perkantoran di daerah induk.
Reporter Firdaus
Editor Deden .GP