Maksimalkan Pemanfaatan Ruang, Perda RTRW Kota Bandung Direvisi

- Editor

Kamis, 6 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappelitbang Kota Bandung, Riela Fiqrina, dalam Bandung Menjawab sesi ke dua, Kamis (6/2/2020).* humas pemkot bandung

Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappelitbang Kota Bandung, Riela Fiqrina, dalam Bandung Menjawab sesi ke dua, Kamis (6/2/2020).* humas pemkot bandung

BANDUNG, bipol.co – Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kota Bandung sedang memproses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2011-2031. Hal ini sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) untuk memaksimalkan pemanfaatan ruang di Kota Bandung.

Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappelitbang, Riela Fiqrina, menyebutkan ada 33 pasal yang direvisi dari total 137 pasal yang tertera dalam Perda Nomor 18 Tahun 2011 tersebut.

“Ada beberapa faktor yang membuat RTRW ini harus direvisi, seperti faktor eksternal, yaitu harus disesuaikan dengan kebijakan nasional dari pemerintah pusat dan kebijakan dari provinsi,” ucap Riela pada acara Bandung Menjawab di Ruang Media Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (6/2/2020).

Riela mengungkapkan, pertumbuhan pembangunan di Kota Bandung yang bergerak secara dinamis juga menjadi alasan revisi perda tersebut. Pemkot Bandung perlu beradaptasi dengan kondisi terkini.

“Kemudian adanya paradigma pembangunan Kota Bandung, dinamika pembangunan Kota Bandung dan hasil evaluasi pemanfaatan ruang di Kota Bandung,” imbuhnya.

Riela memaparkan, revisi terhadap substansi RTRW juga mengacu pada dinamika pembangunan Kota Bandung yang lebih berorientasi ke masa depan, yakni memerhatikan kota dengan konsep smart city, compact city, dan green city.

Riela mencontohkan, dalam revisi RTRW ini Pemkot Bandung semakin fokus untuk menggarap pengembangan kawasan Bandung bagian Timur. Hal ini menjadi upaya Pemkot Bandung dalam memeratakan pelayanan kepada masyarakat.

“Sekarang ‘kan pusat kota baru ada satu di sini saja, nanti itu sama Bandung Timur. Kita masih konsen mengembangkan Bandung Timur karena ketersediaan lahannya yang masih memungkinkan,” ujarnya.

Riela mengungkapkan, dalam revisi RTRW juga Pemkot Bandung akan menggeser tempat pelayanan di dua sub pusat kota. Keduanya, yakni sub pusat kota Sadangserang dan sub pusat kota Kopo Kencana.

Sub pusat kota Sadangserang mencakup Kecamatan Coblong, Cibeunying Kaler, Cibeunying Kidul, Cidadap, Bandung Wetan, dan Sumur Bandung. Sub pusat kota Kopo Kencana meliputi Kecamatan Astanaanyar, Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, Babakan Ciparay, dan Kecamatan Badung Kulon.

Penggeseran pelayanan di dua sub pusat kota tersebut dikarenakan lokasinya yang sudah semakin padat permukiman. Selain itu, akses menuju lokasi kurang strategis, sehingga mencari tempat yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.

“Dari delapan sub pusat kota, ada dua yang tidak berfungsi, yaitu Sadangserang dan Kopo Kencana. Makanya dua ini kita geser, yang di Sadangserang geser ke Pahlawan yang Kopo Kencana geser ke arah Leuwipanjang,” terangnya.

Riela mengatakan, dalam revisi RTRW tidak hanya berkenaan dengan pengembangan kawasan. Namun juga mencakup pengembangan jaringan lainnya sebagai penopang, seperti jalur transportasi.

“Dilihatnya dari jaringannya juga misalkan dari transportasi, baik berbasis rel ataupun jalan. Terkait rel ini ada 12 koridor yang dirancang, baik lightrail maupun heavyrail. Berbasis jalan ini ada jalur bebas hambatan, jalan layang, jalan simpang susun tidak sebidang maupun jalan perlintasan tidak sebidang,” katanya.* humas.bandung.go.id

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB