“Anggaran tersebut dialokasikan pada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Ditjen Linjamsos),” kata Dirjen Linjamsos Harry Hikmat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (10/2).
Ia mengatakan dari total anggaran tersebut, Rp30,9 triliun atau 98,62 persen dialokasikan untuk PKH, sementara untuk bencana alam sebanyak Rp.272,9 miliar dan anggaran bencana sosial Rp105,2 miliar.
Ia menyebutkan bahwa tujuan PKH itu tidak hanya perbaikan akses layanan kesehatan dan pendidikan, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sedangkan untuk penanganan pengungsi, tidak hanya diberikan kepada korban bencana alam, tetapi juga korban bencana sosial seperti kerusuhan dan kebakaran,” katanya.
Kemudian, ia juga mengatakan bahwa selama ini PKH dikenal mengurangi beban pengeluaran dan perbaikan akses pada layanan kesehatan dan pendidikan.
“Namun, di era sekarang ini, arahnya sudah diupayakan agar ada peningkatan pendapatan. Sedangkan untuk bencana alam atau bencana sosial, Kemensos hadir untuk meringankan beban pengeluaran mereka,” katanya.
Sementara itu sebelumnya, dihadapan Komisi VIII DPR RI, Harry menjelaskan bahwa sasaran PKH tersebut adalah keluarga prasejahtera yang memiliki komponen kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak usia dini.
Kemudian komponen lainnya adalah komponen pendidikan dengan kategori keluarga yang memiliki anak sekolah SD, SMP dan SMA atau sederajat, dan komponen kesejahteraan sosial dengan kategori keluarga yang memiliki penyandang disabilitas berat dan lanjut usia, diutamakan di atas 70 tahun.
Kemudian, berdasarkan data pada 2020, jumlah penerima PKH dengan kategori ibu hamil sebanyak 137 ribu orang dengan maksimal 2 kali kehamilan, anak usia dini sebanyak 3,15 juta orang, anak sekolah sebanyak 12,71 juta orang, disabilitas berat sebanyak 105 ribu orang dan lansia sebanyak 1,03 juta orang,” kata Dirjen.
Dirjen menegaskan bahwa bantuan PKH diberikan sesuai dengan beban pengeluaran masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setiap keluarga berhak memperoleh bantuan maksimal empat orang sesuai dengan komponen yang dimiliki.
Dalam hal itu, Kementerian Sosial juga menaikkan indeks bantuan bagi ibu hamil dan anak usia dini sebagai bentuk kontribusi program pengurangan stunting.
“Secara teknis, dalam program Linjamsos 2020 ini, kami memusatkan dampak dari PKH untuk bisa berkontribusi dalam penurunan angka gizi buruk dan stunting. Salah satunya, meningkatkan indeks untuk komponen bantuan kepada ibu hamil dan anak usia dini dari 2,4 juta menjadi 3 juta,” katanya. (net)