Kementerian PUPR Putuskan Kelanjutan Proyek KCIC pada Pekan Ini  

- Editor

Selasa, 10 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Komite Keselamatan Konstruksi akan memutuskan kelanjutan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, yang dikerjakan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dalam rapat pada Selasa sore ini (10/3).

“Hari ini, kita akan rapat, kita akan evaluasi, karena kan kita kasih waktu dua minggu yang jatuhnya Jumat (13/3/2020) ini. Jadi, hari ini kita akan rapat dengan Komite. Mudah-mudahan hari ini ada keputusan akan lanjut atau ada rekomendasi lain,” kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR sekaligus Ketua Komite Keselamatan Konstruksi Trisasongko Widianto yang ditemui di Politeknik Negeri Jakarta, Depok, Jabar, Selasa (10/3).

Menurut Trisasongko, Komite Keselamatan Konstruksi juga akan mengundang KCIC dalam rapat tersebut. Ia pun mengatakan perusahaan patungan Indonesia-China itu kooperatif dalam menjalankan rekomendasi yang disampaikan pemerintah.

Ia pun berharap akan ada keputusan mengenai rekomendasi yang disampaikan. Paling tidak, pekan ini sudah akan ada keputusan.

“Karena, Jumat batas akhir dua minggu, maka sebelum Jumat sudah ada keputusannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian PUPR menginstruksikan KCIC menghentikan sementara proyek mulai Minggu (2/3/2020) selama dua pekan, karena proyek telah menimbulkan genangan air pada ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan dan mengganggu kelancaran logistik.

Melalui surat bernomor BK.03.03-Komite k2/25 yang dikeluarkan pada 27 Februari 2020, beberapa alasan tersebut berkaitan dengan aspek keselamatan pengerjaan proyek.

Di antaranya pembangunan pilar kereta ringan (LRT) yang dikerjakan KCIC di Km 3 +800 tanpa izin sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung juga dinilai belum memperhatikan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik yang berlaku di Indonesia melalui peraturan perundangan.

Pengelolaan sistem drainase dari pengerjaan proyek yang menyebabkan genangan air dan kemacetan juga jadi sorotan.

Hal lain, terkait manajemen proyek yang membiarkan penumpukan material pada bahu jalan yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan dan memengaruhi kebersihan jalan.    (net)

Editor       Deden .GP

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional
Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Minggu, 24 November 2024 - 18:24 WIB

Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB