“Kami tadi memberikan materi kepada Komisioner KPU Provinsi Lampung terkait prinsip-prinsip mana saja yang tidak boleh dilanggar serta penggunaan anggaran yang baik dan benar sesuai perundang-undangan,” kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra, di Bandarlampung, Selasa (10/3).
“Saya juga tadi menyampaikan tentang permasalahan gratifikasi, ada hal yang tidak boleh diterima oleh KPU Kabupaten/kota, dan mana yang boleh diterima, seperti uang honor dan sebagainya,” ujarnya menjelaskan.
Dia menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada serentak bagian ataupun peran kesekretariatan harus dipisah dengan komisioner.
Anggota KPU, lanjutnya, hanya diperbolehkan untuk mengawasi apa yang sudah dikerjakan oleh pihak sekretariat sehingga tidak ada potensi korupsi anggaran di penyelenggaraan Pilkada nanti.
“Kita ini ingin bagaimana Pilkada serentak ini berlangsung dengan bersih dan lancar,” ucapnya menegaskan. (net)