SOREANG, bipol.co — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi (Gebrak) mendatangi DPRD Kabupaten Bandung, Rabu (11/3/2020).
Kedatangan mereka ke dewan, guna menyampaikan temuan soal pembanguanan trotoar dan saluran di Kota Soreang, Kabupaten Bandung.
“Kami sudah diskusi dengan Komisi C dan diterima secara baik. Kami sudah menyampaikan adanya indikasi permasalahan pembangunan trotoarisasi di Kota Soreang,” kata Ketua LSM Gebrak, Hilman Mustofa, usai pertemuan dengan Komisi C.
Proyek trotoarisasi tersebut, kata dia, senilai Rp4 miliar. Namun dalam pengerjaannya lambat, sehingga diindikasikan ada ketidakberesan.
“Permasalahannya tadi sudah disampaikan ke Komisi C, dan tindak lanjutnya nanti pihak dinas akan memberikan jawaban tertulis kepada Komisi C dan kami akan minta rekapan surat dari pihak dinas ke Komisi C tersebut,” ujar Hilman Mustofa.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, H. Yanto Setianto, menyampaikan Komisi C telah kedatangan LSM Gebrak yang sebelumnya telah melayangkan surat pertemuan. LSM Gebrak tersebut, tutur Yanto, melaporkan perihal ada pekerjaan pemasangan trotoar dan saluran yang dianggap kurang bagus.
“Alhamdulillah masukan tersebut melengkapi fungsi DPRD di bidang pengawasan. Kami mengucapkan terima kasih atas masukan LSM tersebut,” kata Yanto Setianto, usai pertemuan di Ruang Rapat Komisi C. Hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Komisi C, Toni Permana, dan Sekretaris Komisi C, Uus Khaerudin.
Kaitan masalah proyek trotoar ini, katanya, ternyata pihak PUTR sudah mengetahui dan sudah dilakukan monitoring serta pihak kontraktor sudah diberikan surat peringatan. Namun begitu, ucapnya, dewan tetap akan menindaklanjuti persoalan yabg disampailan LSM tersebut.
“Kita dewan akan menindaklanjuti dan sudah disepakai dengan LSM Gebrak, meski sekretariatnya ada di Kota Bandung. Dewan juga berharap ada perwakilan Gerbak di Kabupaten Bandung. Jangan sampai wilayahnya di Kota Bandung, tapi melakulan temuan di Kabupaten Bandung,” katanya.
Sementara itu, Kasubag TU Dinas PUTR Kabupaten Bandung, H. Dede Mulyana, menyangkal soal indikasi korupsi proyek trotoar tersebut sebagaimana disampaikan LSM Gebrak.
“Tindak korupsi itu harus ada investigasi dulu, tidak begitu saja seperti tadi pihak LSM Gebrag. ‘Kan ada pengawsan dari BPK. Kalau dari temuan BPK ada indikasi ya mungkin TGR, tidak bisa menuduh begitu saja,” ucapnya usai pertemuan.
Dimaksud LSM Gebrak itu, kata Dede Mulyana, ada indikasi kelalaian pekerjaan yang tidak sesuai SPK. Bukan indikasi korupsi.
“Sebetulnya kami dari UPT sudah lebih dulu tahu dari mereka (LSM) dan sudah melayangkan surat teguran kepada pihak kontraktor,” kata Dede Mulyana
Menurutnya, proyek trotoar dan saluran itu merupakan proyek tahun 2015 sepanjang kira-kira 1,7 km di tiga desa, yaitu Desa Pamekaran, Desa Soreang, dan Desa Keramatmulya di Kecamatan Soreang. “Proyeknya sudah selesai, namun ada yang rusak lagi sebagian akibat air atau apa, dan saat ini ada pemeliharaan terhadap trotoar yang rusak tersebut,” katanya.**
Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan