Peradi Semarang Juara AAI Bandung Cup 2020

- Editor

Senin, 16 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peradi Semarang  sebagai juara AAI Cup 2020 setelah di final mengalahkan Peradi Surabaya 2-1 dalam adu penalti di Stadion Siliwangi Minggu (15/3).   (Foto Deden .GP)

Peradi Semarang  sebagai juara AAI Cup 2020 setelah di final mengalahkan Peradi Surabaya 2-1 dalam adu penalti di Stadion Siliwangi Minggu (15/3). (Foto Deden .GP)

BANDUNG.bipol.co – Penuh gelak tawa, namun simpul keseriusanpun nyata terasa. Itulah gambaran dari kompetisi sepak bola bertajuk ‘Tournament Mini Soccer 7 on 7: AAI Bandung Cup 2020’.

Ada sekitar 400 lawyer dari seluruh Indonesia saling menjajal kemampuan mengolah bola di lapangan hijau di turnamen ini yang dihelat di Stadion Siliwangi, Jalan Lombok Kota Bandung, yang dimulai Sabtu (14/3) dan berakhir Minggu (15/3).

Total ada 20 tim advokat yang menyatakan ikut serta mewakili organisasi advokat, kantor hukum, hingga alumni fakultas hukum dari seluruh Indonesia. Satu tim, rata-rata berjumlah 20 orang sehingga total sekitar 400 advokat akan tumplek di stadion Siliwangi dalam dua hari kemarin.

Bagi kota Bandung, gelaran ini menjadi kota keempat yang menjadi tuan rumah turnamen sepak bola antar advokat setelah Jakarta, Surabaya, dan Jogjakarta.

Dan turnamen selama dua hari itu telah memunculkan Peradi Semarang  sebagai juara AAI Bandung Cup 2020 setelah di final mengalahkan Peradi Surabaya 2-1 dalam adu penalti

Seperti diketahui, ada 20 tim yang akan berlaga pada ‘Tournament Mini Soccer 7 on 7: AAI Bandung Cup 2020’ yakni tim AAI Jakarta Law Firm James Purba & Partners (JPP), AAI Jakarta Pusat, Jogjakarta Lawyers Football Club (JLFC), Peradi Jakarta Pusat, Peradi Jakarta Timur, Peradi Bandung, Peradi Bale Bandung, Peradi Surabaya, Peradi Semarang, Peradi Young Lawyers Club, Ikadin Bandung, Ikadin Bale Bandung, Ikadin Kendari, Trust Lawyer Club, DB & Ass Jakarta, Hagan & As. Makasar, dan eks FH Unpar.

 

Deden .GP

 

 

 

 

Berita Terkait

Tradisi Memitu Indramayu Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua
Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan
Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!
Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik
Menguak Keanekaragaman Hayati Langka di Sumedang
Zuckerberg Ungkap 2030 Dunia Berubah Total, Kacamata Pintar Diprediksi Gantikan Fungsi HP
Sierra Oktriasa dan Alden Hugo jadi Mojang Jajaka Pinilih Kota Cimahi 2024

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 15:03 WIB

Tradisi Memitu Indramayu Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Sabtu, 16 November 2024 - 17:19 WIB

Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua

Minggu, 10 November 2024 - 17:25 WIB

Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan

Senin, 4 November 2024 - 09:18 WIB

Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!

Minggu, 3 November 2024 - 11:43 WIB

Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB