MUI Serahkan Fatwa Terkait Covid-19 ke DMI

- Editor

Selasa, 17 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, mengikuti Rapat Pimpinan Majelis Ulama Indonesia dan Pimpinan Pusat DMI di Kantor Pusat MUI di Jakarta, Selasa (17/3/2020).* Tim Media Jusuf Kalla

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, mengikuti Rapat Pimpinan Majelis Ulama Indonesia dan Pimpinan Pusat DMI di Kantor Pusat MUI di Jakarta, Selasa (17/3/2020).* Tim Media Jusuf Kalla

JAKARTA, bipol.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19 kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI) supaya disosialisasikan ke seluruh masjid di Indonesia.

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, Masduki Baidlowi, di Jakarta, Selasa, mengatakan lewat fatwa tersebut diharapkan seluruh masyarakat dapat memahami bahwa imbauan untuk tidak melakukan ibadah berjamaah di masjid merupakan bentuk langkah pencegahan terhadap wabah Covid-19.

“Penyerahan Fatwa MUI kepada Bapak JK sebagai Ketua DMI, kami apresiasi Pak JK karena Pak JK saya kira cukup tanggap, sudah dan akan melakukan langkah-langkah kepada masjid-masjid di daerah, satu masjid dibiayai Rp1 juta untuk kebersihan,” kata Masduki di Jakarta, Selasa.

Dengan pemahaman dari para pengurus masjid terhadap jemaah mengenai fatwa tersebut, Masduki berharap tidak ada lagi anggapan bahwa imbauan MUI tersebut untuk menjauhkan umat Islam dari masjid.

“Masih ada pikiran-pikiran konspiratif yang menggejala di masyarakat, yang berpikir ‘jangan jauhkan umat Islam dari masjid’, ini kan tidak ada persoalan konspiratif. Ini adalah ajaran agama bahwa kita harus menghindari wabah, dan itu hadisnya sahih,” tegasnya.

Sementara itu, Jusuf Kalla mengatakan pihaknya akan menyusun imbauan lebih teknis yang mengacu pada fatwa tersebut untuk disebarkan ke seluruh masjid di Indonesia.

“Nanti akan kita bahas lagi teknisnya bagaimana, karena semuanya lengkap dengan dalil-dalil dari sisi agama, pelaksanaan teknisnya nanti kita akan pelajari betul lagi,” kata JK.

Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 dirilis oleh MUI untuk mengatur mengenai kebijakan beribadah secara berjamaah di masjid serta tata cara memperlakukan jenazah muslim terinfeksi Covid-19.* ant.

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional
Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Minggu, 24 November 2024 - 18:24 WIB

Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB