Tidak hanya alat uji cepat, Presiden juga meminta Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan memastikan kecukupan Alat Pelindung Diri (APD), “reagen”, ventilator serta masker dan alat pembersih tangan (hand sanitizer) guna mengatasi COVID-19.
“Penekanan Presiden adalah memastikan barang dan peralatan yang dibutuhkan untuk medis segera didatangkan dan disiapkan, baik dari luar negeri maupun dari lokal, seperti rapid test, APD, reagen, ventilator, dan masker serta hand sanitizer, juga cairan disinfektan,” ujar Doni yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Sebagaimana pengalaman yang sudah dilakukan sejumlah negara, baik itu China kemudian juga Korea Selatan, juga Jepang. Sehingga kita mungkin nanti akan meminta izin kepada Ditjen Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan juga BPOM, untuk mempermudah akses. Sebagaimana UU no 24 tahun 2007, BNPB mendapatkan kemudahan akses. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 50,” kata Doni.
Dia menekankan target masyarakat yang akan mengikuti uji cepat adalah masyarakat secara umum, dengan prioritas masyarakat yang telah berkontak fisik dengan pasien positif COVID-19.
“Tentunya ini menjadi prioritas utama. Kalau seluruh masyarakat harus mendapat ‘rapid test’ ini, mungkin akan sangat sulit karena akan sangat banyak, penduduk kita jumlahnya 270 juta jiwa,” ujar dia.
Gugus Tugas akan berkoordinasi dengan petugas medis dan juga tim deteksi yang mencakup unsur TNI, Polri dan Badan Intelejen Negara (BIN) untuk menentukan masyarakat yang pernah berada di kontak dekat dengan pasien positif COVID-19 dan wajib melakukan uji cepat.
Adapun hingga Rabu (18/3), jumlah kasus pasien positif COVID-19 di Indonesia mencapai 227 pasien. Sebanyak 11 pasien diantaranya sudah dinyatakan sembuh, sedangkan 19 pasien meninggal dunia. (net)