Penghentian sementara itu mulai berlaku sejak Jumat (20/3), sehari setelah diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2020 sejak Kamis (19/3).
“Ya. Sudah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan nomor 271 tahun 2020,” ucap Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham Bambang Wiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/3).
Adapun penghentian sementara pemberian ‘bebas Visa kunjungan’ diberlakukan kepada Orang Asing Penerima ‘Bebas Visa Kunjungan’ sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Kedatangan.
Penghentian sementara bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan itu dilakukan untuk mencegah peningkatan penyebaran virus Corona (COVID-19) di Wilayah Indonesia.
Kendati demikian, para WNA tersebut dapat diberikan visa kunjungan berdasarkan permohonan melalui perwakilan Republik Indonesia di luar negeri apabila memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Permenkumham 8/2020 di antaranya:
1. Memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara. 2. Telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas virus Corona, serta pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah RI.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) juga sudah menerbitkan Permenkumham nomor 7 tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.
Selain itu, pemerintah juga menimbang perlu memberikan ‘Izin Tinggal Keadaan Terpaksa’ untuk memberikan kepastian hukum terhadap izin tinggal bagi orang asing yang terkena dampak lockdown akibat virus Corona di suatu negara.
Bagi Orang Asing yang terkena dampak kebijakan lockdown di suatu negara sehingga tidak dapat memenuhi prosedur keimigrasian, dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Izin Masuk Kembali dan Tanda Masuk.
Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Izin Masuk Kembali dan Tanda Masuk sebagaimana dimaksud diberlakukan secara mutatis mutandis atau ‘perubahan yang perlu-perlu’ terhadap Permenkumham 7/2020.
“Dalam keadaan tertentu, Menteri berdasarkan kewenangannya dapat mengeluarkan kebijakan lain terkait fasilitas keimigrasian sepanjang memberikan kemanfaatan umum,” ujar Menkumham RI Yasonna Laoly dalam pasal 6 Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020. (net)