SUKABUMI, bipol.co – Pemerintah dan aparat penegak hukum di Kota Sukabumi terus berupaya membendung penularan Virus Corona yang menjangkitkan Covid-19. Setelah jajaran top managemen bioskop Moviplex ikut serta membantu dengan menutup sendiri usahanya sementara, kini tempat hiburan malam (THM) termasuk karaoke yang ada di Kota Sukabumi, terhitung Sabtu malam (21/3/2020) ditutup.
Penutupan THM dan karaoke berdasarkan hasil rapat gabungan yang dihadiri berbagai unsur di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (21/3/2020) memutuskan, semua tempat hiburan di Kota Sukabumi ditutup sementara mulai malam ini sampai batas waktu yang belum ditentukan. Langkah pemerintah dan aparat penegak hukum ini sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Sukabumi.
Pada rapat gabungan itu, semua unsur sepakat dengan penutupan sementara THM, juga tempat hiburan yang beroperasi siang hari. Keputusan pun diambil secara bulat, penutupan tempat hiburan bersifat sementara sampai keadaan pulih dan normal berdasarkan pertimbangan yang objektif dari pejabat pemegang otoritas.
Dari unsur-unsur yang hadir pada rapat itu terdapat perwakilan tempat hiburan malam dan karoke. Mereka tidak mengajukan keberatan terhadap keputusan rapat gabungan tersebut, karena situasi dan kondisi menuntut adanya pembatasan kerumunan orang di satu titik.
“Kami mendukung langkah aparat pemerintah dan keamanan yang memutuskan penutupan sementara tempat hiburan dan karaoke. Kami menyatakan siap akan menghentikan operasional tempat usaha kami sejak hari ini,” kata salah satu perwakilan manajemen tempat hiburan pada rapat tersebut.
Rapat diinisiasi Polres Sukabumi Kota. Selain tuan rumah, unsur-unsur yang menjadi peserta rapat antara lain Kodim 0607 dan Satuan Pol PP Kota Sukabumi. Di antara peserta rapat juga terdapat undangan khusus, yakni Ormas Aliansi Muslim Indonesia Raya (AMIR) yang diwakili Bang Japar Indonesia (BJI) Presidium Sukabumi Raya dan Gerakan Masyarakat Penyelamat Akidah (Gempa).
Di tengah rapat, Kasat Intel Polres Sukabumi Kota, AKP Agustinus Manurung, menegaskan penutupan sementara THM dan karaoke merupakan langkah yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya untuk mengantisipasi wabah Virus Corona di Kota Sukabumi.
Berbagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19 yang dilakukan pemerintah, ujar AKP Agustinus, harus mendapat dukungan dari semua kalangan dan pihak, termasuk aparat penegak hukum, TNI, dan tentu saja para pengusaha yang dalam konteks rapat tersebut secara spesifik pengusaha tempat hiburan.
“Kami bersama-sama perwakilan dari Kodim 0607 dan Pol PP Kota Sukabumi sudah bersepakat untuk melaksanakan langkah-langkah yang dapat mengantisipasi wabah Virus Corona,” tuturnya.
Rapat yang berlangsung dari pukul 14.30 sampai 15.30 itu berjalan lancar dan kondusif. Tidak ada perdebatan-perdebatan tanpa makna, semua peserta sampai pada satu kata, THM dan karaoke harus ditutup sementara.**
Reporter: Firdaus | Editor: Hariyawan