KAB. SUKABUMI, bipol.co – Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan pasien positif Covid-19 dalam kondisi semakin baik. Perkembangan terakhir, kondisi pasien tersebut menunjukkan kemajuan menuju perbaikan ke arah yang bagus. Dia tidak lagi memakai alat bantu pernapasan. Pasien ini telah mampu menghirup oksigen dari udara bebas.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Sekretaris Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Sukabumi, H. Harun Alrasyid, dalam jumpa pers di Pendopo Sukabumi, Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Rabu (25/3/2020).
Sampai sekarang terhitung sejak Selasa (24/3/2020), jumlah pasien positif Corona tetap 1 orang, ujar Harun. Dari 13 sampel darah PDP (pasien dalam pengawasan) yang telah diperiksa, 8 negatif Corona dan hanya satu yang positif, sedangkan 4 lagi masih dalam proses pemeriksaan di laboratorium Kementerian Kesehatan.
“Saat ini kami sedang menelusuri orang-orang yang pernah kontak dengan pasien positif Covid-19 itu. Langkah ini penting dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukabumi. Kami akan menelusuri dan mengedukasi keluarga pasien positif Covid-19. Nanti pun akan ada pemeriksaan,” kata Harun.
Dalam rangka meminimalkan penyebaran Covid-19, ujar dia, Gugus Tugas akan melancarkan berbagai langkah, antara lain pemeriksaan untuk deteksi dini dengan menggunakan alat rapid test di daerah perbatasan.
“Di setiap daerah perbatasan Sukabumi dengan Banten, Cianjur, dan Bogor, kami akan melakukan pemeriksaan dan penyemprotan disinfektan terhadap kendaraan yang akan masuk ke Kabupaten Sukabumi. Prosedur ini untuk meminimalisir risiko penyebaran Virus Corona dari lalu lintas penduduk,” ujar dia.
Berbicara tentang rencana pelaksanaan rapid test secara massal, Harun menyebutkan, mekanismenya berbeda dari pemeriksaan rutin. Saat ini, Gugus Tugas masih memprioritaskan pemeriksaan bagi orang-orang yang sering kontak dengan pasien positif dan PDP.
Terkait jumlah PDP, sejak wabah Covid-19, jumlahnya mencapai 26 orang, sebanyak 14 orang sudah selesai pengawasannya sehingga pasien yang masih berstatus PDP sebanyak 12 orang. Mereka yang bebas dari PDP, statusnya turun menjadi ODP (orang dalam pemantauan).
Dengan demikian jumlah ODP saat ini menjadi 160 orang dan selesai pemantauan sebanyak 30. Jadi jumlah orang yang masih dalam kategori ODP sebanyak 130 orang.
Terkait identitas diri pasien positif Covid-19, Gugus Tugas tidak bisa membeberkannya. Pasalnya, saat ini pihaknya sedang menempuh mekanisme penyelidikan epidemiologi.
Kalau nama pasien terekspos secara luas, Gugus Tugas akan mengalami kesulitan mendapatkan data dan melakukan tindakan selanjutnya. Selain itu, penyakit ini masuk ke dalam kategori yang bisa menjustifikasi seseorang pada posisi yang negatif.
Pengungkapan nama pasien, kata Harun, hanya akan menimbulkan stigma dan diskriminasi pada pasien dan keluarganya.
“Selain itu, di dalam medis ada hak privasi pasien yang tidak boleh terpublikasi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan kode etik kedokteran,” jelas dia.**
Reporter: Firdaus | Editor: Hariyawan