SUKABUMI, bipol.co – Karena tidak memiliki SDM dan perangkat untuk melaksanakan protokol kesehatan, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Agung Kota Sukabumi meniadakan sementara kegiatan shalat Jumat di masjid tersebut. Berdasarkan ketentuan dari pemerintah, hanya masjid-masjid yang memiliki protokol kesehatan yang boleh menyelenggarakan shalat Jumat di tengah penyebaran Virus Corona.
“Kami telah membuat pengumuman terkait ditiadakannya pelaksanaan Shalat Jumat dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona,” kata Ketua Bidang Imaroh DKM Masjid Agung Kota Sukabumi, H. Cecep Mansyur, kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).
Keputusan ditiadakannya shalat Jumat di Masjid Agung, ujar Cecep, merupakan hasil rapat koordinasi di MUI Kota Sukabumi yang melibatkan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, Dandim 0607, DKM Agung Kota Sukabumi, dan unsur-unsur lainnya.
“Para peserta rapat mempertimbangkan secara saksama bahwa Masjid Agung tidak memiliki sistem protokol kesehatan untuk menyelenggarakan shalat Jumat di tengah wabah Covid-19,” jelas Cecep.
Peniadaan sementara shalat Jumat itu hanya berlaku untuk Masjid Agung, lanjut dia. Untuk umat Islam dipersilakan mendirikan shalat Jumat di masjid yang berada di tempat tinggalnya masing-masing.
“Ketentuan shalat Jumat untuk masjid yang lainnya akan dirapatkan dulu oleh MUI, Dinkes, Polri, dan instansi lainnya. Pembahasannya akan dilaksanakan pada Senin pekan depan. Sementara ini hanya di Masjid Agung ditiadakan sementara shalat Jumat,” tutur Cecep yang sehari-hari menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Sukabumi. **
Reporter: Firdaus | Editor: Hariyawan