Pengamat: Pemerintah Sangat Mungkin Keluarkan Perppu Pilkada

- Editor

Minggu, 29 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infografis tahapan Pilkada 2020.* ant

Infografis tahapan Pilkada 2020.* ant

JAKARTA, bipol.co – Direktur PusaKo Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari, menilai pemerintah sangat mungkin untuk mengeluarkan Perppu terkait Pilkada karena situasi genting yang memaksa saat ini.
Menurut dia, berdasarkan Pasal 22 UUD 1945, Presiden berhak menerbitkan Perppu ikhwal kegentingan yang memaksa, dan ada tiga syarat dikeluarkannya Perppu seperti yang diatur dalam Putusan MK.
“Pertama, kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum. Dalam hal ini di Pasal 201 ayat 6 UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan Pilkada 2020 dilaksanakan pada September 2020 dan dikatakan (KPU) tidak bisa dijalankan namun KPU tidak bisa membuat UU (mengubah UU),” kata Feri di Jakarta, Minggu.
Hal itu dikatakan Feri dalam diskusi bertajuk “Covid-19 Mewabah: Presiden Perlu Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada” yang dilakukan secara daring, di Jakarta, Minggu.
Ke dua, menurut dia, ada kekosongan hukum atau aturan dalam UU namun tidak menyelesaikan masalah. Feri menjelaskan, dalam UU Pilkada tidak bisa menyelesaikan masalah bagaimana ketika bencana dengan waktu yang tidak pasti sehingga tidak ada yang jamin kapan bencana selesai.
Ke tiga, menurut Feri, kekosongan hukum tersebut tidak bisa membuat UU dengan prosedur biasa padahal kondisi saat ini mendesak sehingga perlu diselesaikan segera.
“Ketiga syarat itu memungkinkan pemerintah keluarkan ikhwal Perppu untuk selesaikan proses Pilkada,” ujarnya.
Dia menilai tidak memungkinkan mengubah aturan penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan revisi UU Pilkada, dikhawatirkan akan memakan waktu yang lama pembahasannya di DPR RI.
Feri menilai tidak memungkinkan membahas revisi UU Pilkada di tengah wabah Covid-19 karena dikhawatirkan para pihak yang membahas akan terjangkit virus tersebut.
Menurut dia, tahapan Pilkada semakin dekat sehingga perlu kepastian hukum karena itu menerbitkan Perppu merupakan langkah tepat.
“Tidak ada rugi tunda Pilkada, tinggal keluarkan Perppu dan untuk membantu pemerintah maka KPU perlu proaktif dengan bantu kirim Daftar Inventarisir Masalah (DIM) agar Perppu bisa cepat,” katanya.
Feri mengusulkan draf Perppu tidak menyebutkan spesifik waktu pelaksanaan Pilkada susulan karena kalau sudah ditentukan sejak awal namun wabah Covid-19 belum usai maka perlu membuat Perppu lagi.
Dia menyusulkan agar ada salah satu pasal dalam Perppu tersebut yang menyebutkan bahwa tahapan Pilkada susulan dilakukan dua bulan setelah persoalan Covid-19 selesai atau waktu yang diperkirakan kapan Pilkada bisa dilaksanakan.* ant
Editor: Hariyawan

Berita Terkait

KPU Jabar dan Kabupaten Bandung Touring Demokrasi Road to 27 November 2024
Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati
Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput
KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK
Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada
Melalui PAW, Agus Setiawan Resmi jadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Gantikan Gun Gun Gunawan
Legislator NasDem Imam Soetanto Harap Paslon Terpilih Perhatikan Generasi Muda untuk Berkarya
Atas Perintah Ketum, Agus Yasmin Tegaskan Kader NasDem Harus Menangkan Ilham Habibi dan Kang DS

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 08:28 WIB

KPU Jabar dan Kabupaten Bandung Touring Demokrasi Road to 27 November 2024

Kamis, 14 November 2024 - 13:41 WIB

Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati

Rabu, 13 November 2024 - 19:57 WIB

Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput

Selasa, 12 November 2024 - 20:23 WIB

KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK

Senin, 11 November 2024 - 14:04 WIB

Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB