Tetapkan KLB, Forkopimda Kota Bandung Bentuk Gugus Tugas

- Editor

Senin, 30 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung menetapkan Covid-19 sebagai Kasus Luar Biasa (KLB). Hal itu berdasarkan signifikansi penyebaran endemi ini di Kota Bandung. * humas pemkot bandung

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung menetapkan Covid-19 sebagai Kasus Luar Biasa (KLB). Hal itu berdasarkan signifikansi penyebaran endemi ini di Kota Bandung. * humas pemkot bandung

BANDUNG, bipol.co — Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung menetapkan Covid-19 sebagai Kasus Luar Biasa (KLB). Hal itu berdasarkan signifikansi penyebaran endemi ini di Kota Bandung.

Hingga 29 Maret 2020, telah ada 20 kasus positif, 70 orang Pasien dalam Pengawasan (PDP), dan 422 Orang dalam Pemantauan (ODP).

Guna menghadapi kondisi ini, Forkopimda Kota Bandung telah membentuk Gugus Tugas yang diketuai langsung oleh Wali Kota Bandung. Bandung Command Centre akan menjadi pusat posko gugus tugas tingkat kota. Sedangkan kantor kecamatan sebagai posko di kewilayahan.

“Gugus tugas ini nanti ketuanya saya, Wali Kota. Wakilnya Pak Dandim dan Pak Kapolrestabes, dan nanti ketua hariannya Pak Sekda,” terang Oded di Pendopo Kota Bandung, Senin (30/3/2020).

Pembentukan gugus tugas ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan penanganan wabah ini. Setiap elemen kota bisa bergerak dengan lebih sigap dan terintegrasi.

“Gugus tugas ini secara umum bagaimana kita menyikapi penanganan Covid-19 ini. Dengan gugus tugas ini siapa berbuat apa akan lebih baik. Skalanya betul-betul Forkopimda, makanya langsung ini ada Pa Dandim Kapolrestabes agar kita betul-betul bisa satu komando,” katanya.

Selain itu, dengan status KLB, Pemkot Bandung bisa dengan lebih leluasa mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19. Oded ingin agar sedikit demi sedikit keterbatasan kemampuan bisa diatasi.

“Payung hukumnya sudah ada, peraturan dari Menteri Keuangan. Jadi kita ini sudah menganggarkan Rp75 miliar sesuai yang sudah dibahas dengan dewan dan Forkopimda,” jelasnya.

Sebagian dana tersebut sudah dicairkan untuk berbagai keperluan. Dinas terkait sudah membelanjakannya untuk membeli peralatan yang dibutuhkan, terutama Alat Pelindung Diri dan alat kesehatan lainnya.

“Pokoknya (anggaran) Kota Bandung mah insya Allah aman. Persoalan sekarang bukan anggarannya, tapi barangnya,” katanya.

Hal itu menyusul karena adanya kelangkaan pasokan alat kesehatan yang dibutuhkan. Oded mengaku Pemkot Bandung sudah memesan alat dalam jumlah banyak, namun hingga kini pesanan tersebut belum juga sampai.

“Rp75 miliar ini sekarang posisinya sudah ready, sudah dicairkan dan dibelanjakan, meskipun masih menunggu barangnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, menyatakan gugus tugas inilah yang bakal melakukan percepatan penanganan terhadap pendemi virus corona. Mulai dari merancang sampai mengeksekusi berbagai rencana aksi.

“Wali Kota sebagai ketua gugus tugas yang tidak bisa didelegasikan pejabat manapun. Dandim, Kapolrestabes dan jajaran Forkopimda sebagai wakil ketua,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (30/3/2020).

Guna mempersiapkan pembuatan gugus tugas ini, Pemkot Bandung menggelar rapat dengan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penanganan virus corona. Mengingat protokol penerapan physical distancing, beberapa OPD, para camat dan aparatur kewilyahan lainnya mengikuti rapat melalui teleconference.

Di samping itu, turut hadir perwakilan dari Polrestabes Bandung, Kodim 0618/BS, Pangkalan TNI AL, Pangkalan TNI AU, Denpom III/5 Bandung serta Kejaksaan Negeri Bandung.

“Kondisi di Bandung sudah masuk dalam tahap lebih darurat bencana kesehatan dilihat dari cakupan wabah. Wali kota Bandung akan mengeluarkan SK hari ini,” paparnya.

Ema juga memastikan, pembentukan gugus tugas ini juga sebagai merespon surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah yang terbit pada 29 Maret 2020.* humas.bandung.go.id

Editor: Hariyawan

 

 

 

 

Berita Terkait

Tanggulangi Stunting, Pemkot Cimahi Salurkan Beras Fortifit untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Pemerintah Kabupaten yang Informatif
BPBD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Sekolah/Madrasah aman Bencana (SMAB)
Satpol PP Kota Cimahi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Dikky: TPS3R Salah Satu Solusi Permasalahan Sampah di Cekungan Bandung
252 PNS Purna Bhakti, Pj Wali Kota Bandung Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Selama Ini
HARI PANGAN SEDUNIA, DKPP Jabar Akan Diseminasi Pangan Lokal dan Kampanye Stop Boros Pangan
Pemkot Cimahi Apel Gelar Pasukan Siaga Darurat Bencana Geo-Hidrometeorologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:41 WIB

Tanggulangi Stunting, Pemkot Cimahi Salurkan Beras Fortifit untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Jumat, 15 November 2024 - 19:47 WIB

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Pemerintah Kabupaten yang Informatif

Kamis, 14 November 2024 - 17:43 WIB

BPBD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Sekolah/Madrasah aman Bencana (SMAB)

Kamis, 14 November 2024 - 14:50 WIB

Satpol PP Kota Cimahi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 14 November 2024 - 07:56 WIB

Dikky: TPS3R Salah Satu Solusi Permasalahan Sampah di Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB