Kemenperin Minta Pemda Dukung Industri Tetap Produktif

- Editor

Jumat, 3 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. (Kementerian Perindustrian)

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. (Kementerian Perindustrian)

JAKARTA.bipol.co – Kementerian Perindustrian meminta pemerintah daerah (pemda) mendukung kegiatan industri tetap produktif selama masa percepatan penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dengan tentunya harus mengacu pada protokol yang telah ditetapkan pemerintah.

“Dalam masa tanggap darurat pandemi COVID-19, kami meminta semua pihak terutama kepala daerah agar ikut membantu dan mendukung pelaksanaan kegiatan industri yang terkait langsung dengan aspek ekonomi dan sosial,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Jumat (3/4).

Menperin mengungkapkan seiring penetapan  status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, diharapkan dunia industri turut berkontribusi, terutama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

“Kami berharap pada semua pihak untuk tidak ada pembatasan aktivitas industri, termasuk namun tidak terbatas pada pembatasan gerak karyawan atau jalur distribusi sebelum adanya penetapan status PSBB yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan,” papar Agus.

Kemenperin juga mendorong libur kerja dilakukan secara selektif dan tetap diberikan kelonggaran khususnya bagi industri yang menghasilkan produk untuk penanganan COVlD-19.

“Industri yang diharapkan produksinya berjalan secara berkesinambungan khususnya yang memproduksi produk obat-obatan, alat kesehatan, alat pelindung diri (APD), dan industri manufaktur utama seperti makanan dan minuman, pengolahan makanan, kimia dan lainnya,” sebut Menperin.

Selain itu, Agus juga meminta jajaran pemerintah daerah seperti dinas-dinas terkait yang bertanggung jawab di bidang industri, agar melakukan pembinaan kepada perusahaan industri untuk senantiasa melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 di lingkungan kerjanya.

“Semoga pandemi COVID-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nonalam berupa wabah penyakit ini segera cepat berlalu,” papar Menperin.

Penetapan percepatan penanganan COVID-19 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengatakan, para pengembang atau pengelola kawasan industri ikut merespons baik status PSBB yang ditetapkan pemerintah, serta terus mendukung upaya pemerintah untuk mengatasi wabah penyakit COVID-19.

Namun meski demikian, Sanny berharap aktivitas para perusahaan industri masih dapat berjalan dengan pengaturan teknis kesehatan yang telah ditetapkan sebelumnya, dan tetap menjunjung kaidah keselamatan bagi semua pihak.

“Pihak perusahaan diwajibkan menjalankan physical distancing, membersihkan area pabrik secara berkala, menggunakan masker, dan lainnya,” tegasnya.

Sanny menambahkan, dalam penetapan status PSBB, para pengelola kawasan industri juga berharap kelonggaran akses logistik atau jalur distribusi untuk keperluan industri.

Di samping itu, juga diharapkan insentif atau tarif khusus selama masa PSBB untuk sarana pendukung kegiatan industri, seperti pasokan listrik, gas industri, dan air baku.

Selain itu, HKI juga mengharapkan fasilitasi ketersediaan bahan baku dari pemerintah bagi para perusahaan industri yang bahan bakunya menipis karena negara-negara pemasok telah menerapkan lockdown.

“Ini tentu tidak mudah, namun dengan keterbukaan informasi dari sisi dunia usaha dan pemerintah, kita dapat mencari solusi-solusi alternatif yang diperlukan untuk kelangsungan industri,” imbuhnya. (net)

Editor      Deden .GP

Berita Terkait

DPRD Setujui RAPBD dan Dua Reperda Perumda Tirta Raharja, Bupati: Pemkab Bandung Sertakan Modal Rp 200 M
bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Produktivitas Padi Terbesar di Jabar
Pemdaprov Jabar – Bank Mandiri Teken Kerja Sama Pengembangan Ekonomi
bank bjb Raih 2 Penghargaan dalam Bidang ESG dan GCG
bank bjb Pelopori Penerbitan Surat Berharga Perpetual Rupiah di Indonesia
bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024
bank bjb Raih The Best Indonesia IT & Digital Operational Excellence Award 2024

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 15:38 WIB

DPRD Setujui RAPBD dan Dua Reperda Perumda Tirta Raharja, Bupati: Pemkab Bandung Sertakan Modal Rp 200 M

Jumat, 29 November 2024 - 10:54 WIB

bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi

Kamis, 28 November 2024 - 19:58 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Produktivitas Padi Terbesar di Jabar

Kamis, 28 November 2024 - 17:48 WIB

Pemdaprov Jabar – Bank Mandiri Teken Kerja Sama Pengembangan Ekonomi

Kamis, 28 November 2024 - 17:14 WIB

bank bjb Raih 2 Penghargaan dalam Bidang ESG dan GCG

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB