“Jika melanggar, ASN diberikan sanksi disiplin. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Idris di Depok, Jawa Barat, Kamis (9/4).
Surat Edaran tersebut berlaku sampai Indonesia dinyatakan bersih dari COVID-19.
Dikatakannya apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.
Wali Kota juga berpesan, agar ASN selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali. Serta menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan hoaks) kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19.
“Ini upaya kita dalam memerangi penyebaran COVID-19. Mudah-mudahan langkah yang kita lakukan, bisa memutus mata rantai penyebaran virus tersebut,” katanya. (net)