Wali Kota Bandung Perpanjang Masa Tanggap Darurat Covid-19

- Editor

Jumat, 10 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial.* humas pemkot bandung

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial.* humas pemkot bandung

BANDUNG, bipol.co — Melihat kasus penyebaran wabah Coronavirus Disease 19 (Covid-19) yang belum menunjukkan angka penurunan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperpanjang masa status keadaan Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19.

Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 443/SE.054-Dinkes tertanggal 9 April 2020. Dengan demikian, masa pembelajaran jarak jauh dan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) kembali diperpanjang.

Dalam surat edaran terbaru ini, Wali Kota Bandung juga meminta agar umat muslim menaati Surat Edaran MUI Kota Bandung Nomor 503/A/MUI-KB/III/2020. Dalam Surat Edaran MUI Kota Bandung tersebut memfatwakan, “Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat dhuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan shalat lima waktu/rawatib/tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.”

Dalam surat edaran terbaru ini, Wali Kota Bandung juga kembali meminta seluruh warga Kota Bandung meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting. Selain itu, warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Covid-19 agar menghubungi call centre 119.

Selain itu, Wali Kota Bandung juga memerintahkan kepada aparatur pemerintah yang berwenang untuk melakukan tindakan tertentu sesuai dengan standar dan prosedur dalam penanganan wabah Covid-19. Tindakan tersebut diantaranya membubarkan pertemuan atau kerumunan orang serta meminta kepada masyarakat untuk segera kembali ke rumahnya masing-masing.

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangka 14 hari sesuai dengan perkembangan pendemi Covid-19.

* humas.bandung.go.id

Editor: Hariyawan

 

 

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB