SUKABUMI, bipol.co – Beberapa agenda DPRD Kota Sukabumi harus ditunda, karena berkaitan dengan imbauan pemerintah untuk menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman, saat dihubungi wartawan via telepon seluler, Selasa (14/4/2020).
Dijelaskan Kamal, agenda paripurna yang ditunda untuk sementara waktu, di antaranya pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Raperda tersebut meliputi Raperda Cagar Budaya, Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Online (SPBE), dan satu raperda usulan legislatif tentang protokoler DPRD.
“Kita pending dulu ketiga raperda tersebut, hingga waktu yang tidak bisa ditentukan,” kata Kamal.
Bukan hanya agenda paripurna, lanjut Kamal, agenda lain yang kemungkinan akan ditunda, yakni Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Wali Kota Sukabumi tahun anggaran 2019, yang batas waktu penyampaiannya di akhir April 2020.
“Untuk tiga raperda tidak masalah di pending dahulu, namun untuk LKPJ sendiri harus segera di selesaikan, karena memiliki batas waktu,” terangnya.
Apabila mengikuti agenda, masih kata Kamal, untuk pelaksanaan LKPJ sendiri seharusnya bisa dilaksanakan sampai dua minggu ke depan. Terkait dengan sistem pelaksanaan LKPJ, akan kembali dibahas dalam Badan Musyarawah (Banmus) dalam jangka waktu dekat.
“Kita akan segera bahas di Banmus, bagaimana cara pelaksanaannya nanti. Apakah tetap akan dilaksanakan atau dipending juga,” ujarnya.**
Reporter: Firdaus | Editor: Hariyawan