Ridwan Kamil Dorong Perusahaan Adakan Tes Proaktif Covid-19 Secara Mandiri

- Editor

Rabu, 15 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, mengikuti video conference bersama Menteri Perindustrian Republik Indonesia (RI) Agus Gumiwang Kartasasmita, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (13/4/2020).* humas pemprov jabar

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, mengikuti video conference bersama Menteri Perindustrian Republik Indonesia (RI) Agus Gumiwang Kartasasmita, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (13/4/2020).* humas pemprov jabar

BANDUNG — Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, mengikuti video conference bersama Menteri Perindustrian Republik Indonesia (RI) Agus Gumiwang Kartasasmita, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (13/4/2020).

Dalam video conference tersebut, Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– mengatakan, sektor industri dengan multiplier effect-nya merupakan tulang punggung ekonomi di Jabar. Apalagi, sekira 60 persen industri nasional dengan mayoritas manufaktur berlokasi di provinsi dengan jumlah penduduk hampir 50 juta jiwa ini.

Namun, pandemi Covid-19 membuat nyaris semua sektor industri tersebut terdampak sehingga 60 persen unit usaha mempekerjakan karyawannya secara Work From Home (WFH), sementara 40 persen lainnya tidak bisa memindahkan kegiatan kerja ke rumah alias tetap beroperasi.

Meski begitu, Kang Emil pun mengatakan bahwa aturan yang dibuat dalam penanggulangan dampak Covid-19 terhadap sektor industri tidak bisa disamakan di setiap perusahaan, karena harus melihat peta persebaran virus SARS-CoV-2 itu sendiri.

Untuk itu, kepada Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, Kang Emil mengusulkan agar pihak industri atau perusahaan bisa melaksanakan tes proaktif secara mandiri, baik Rapid Diagnostic Test (RDT) dengan sampel darah maupun Polymerase Chain Reaction dengan sampel swab (usap).

Bila sudah melaksanakan tes, maka perusahaan bisa melaksanakan operasional pabrik ataupun administrasi perkantoran dengan memperhatikan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia, WHO.

Kang Emil juga mengusulkan kepada Menteri Perindustrian RI agar Kementerian Perindustrian dapat mendorong investor asing maupun perusahaan yang berasal dari luar negeri untuk turut mengadakan tes Covid-19 secara mandiri.

“Salah satu usul saya, (kegiatan) industri bisa saja tidak usah dibatasi, karena kalau dibatasi di Jabar artinya yang dirumahkan (dari 40 persen perusahaan yang masih beroperasi) akan sangat besar (jumlahnya),” ucap Kang Emil.

“Kita perketat saja protokol kesehatannya, salah satu usulan kami adalah Jawa Barat ingin mewajibkan perusahaan melaksanakan rapid test mandiri, sehingga dari direktur utama sampai satpam semuanya harus bebas Covid-19 agar karyawan bisa bekerja senormal-normalnya,” tambahnya.

Menteri Perindustrian (Menperin) RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyambut baik usulan tersebut. Menperin pun mengapresiasi Pemerintah Daerah Provinsi Jabar yang dinilai responsif dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Kementerian Perindustrian juga berupaya mendukung produktivitas perusahaan industri dalam kondisi pandemi Covid-19 agar kegiatan industri tetap berlangsung sekaligus menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat.

“Jawa Barat, terima kasih Kang Emil, saya akan menyampaikan kepada para industri agar mereka melakukan tes, paling tidak rapid test. Tentu rapid test yang kredibel dan ini harus difasilitasi industri itu sendiri. Ini human investment, akan kita dorong,” tutur Menperin.

“Intinya, kita sama-sama melakukan upaya agar Covid-19 ini semakin lama semakin berkurang, semakin membaik, dan hilang dari Bumi Pertiwi,” tambah dia.

Kementerian Perindustrian sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.

Dalam surat edaran bertanggal 7 April itu, di antaranya memuat pedoman bagi pelaku industri dalam menjalankan kegiatan usahanya selama masa kedaruratan Covid-19. Hal itu bertujuan mendukung sektor industri agar tetep berkontribusi dalam ekonomi nasional.

Selain itu, Menperin mengatakan bahwa pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 telah menyiapkan anggaran untuk pemulihan ekonomi sehingga ketika pandemi COVIE-19 berakhir, sektor industri bisa pulih lebih cepat.* jabarprov.go.id

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB