KBB, bipol.co – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus berupaya melakukan berbagai hal dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah KBB.
Salah satunya, dengan adanya pemberlakuan pembatasan waktu operasional pelaku usaha toko modern, pasar modern, grosir, pasar tradisional/rakyat dan pasar desa.
“Kita sudah melakukan patroli dan pemantauan operasional pasar tradisional dan toko modern dalam rangka pencegahan Covid 19 diwilayah KBB,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar), Rini Sartika saat dihubungi via telepon, Rabu (15/04/2020).
Menurutnya, hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Bandung Barat Nomor: 440/846/Disperindag tentang Pembatasan Waktu Operasional Pelaku Usaha Toko Modern, Grosir, Pasar Modern, pasar Tradisional/Rakyat, dan Pasar Desa. Dalam upaya percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bandung Barat.
“Mulai hari kemarin pihaknya sudah lakukan patroli dan pemantauan operasional pasar tradisional dan toko modern. Kita akan panatau dari tanggal 14 samai 21 April,”katanya.
Jika masih ada pasar yang disebutkan tadi, kata Rini, pihaknya akan menindak sesuai aturan yang telah diberlakukan.
“Sampai saat ini, dari hasil pantau mereka telah mengikuti aturan yang telah disosialisaikan,” pungkasnya.
Reporter Bukhori
Editor Deden .GP