BANDUNG, bipol.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sedang menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat yang mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya. Menteri Kesehatan (Menkes), Jumat (17/4/2020), telah mengeluarkan Surat Keputusan PSBB di Bandung Raya,
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, Jumat (17/4/2020).
“Ini ada surat Menteri Kesehatan yang mengatur tentang penetapan PSBB di Bandung Raya. Saya memperkirakan Pak Gubernur nanti akan mengambil langkah mengeluarkan Pergub. Ini dugaan saya, ya kalau melihat dari apa yang terjadi di Bodebek,” ujarnya.
Sebagaimana yang terjadi di wilayah Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Kab. Bekasi, dan Kota Bekasi (Bodebek), Gubernur Jawa Barat. Ridwan Kamil mengeluarkan peraturan yang menetapkan PSBB wilayah tersebut. Hal yang sama dimungkinkan untuk wilayah Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
Pemkot, lanjut Ema, sudah mempersiapkan rancangan Peraturan Wali Kota yang akan mengatur tentang PSBB khusus di Kota Bandung. Perwal tersebut akan diterbitkan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima Peraturan Gubernur (Pergub).
“Kota Bandung harus mengeluarkan Perwal. (Draft) Perwalnya sudah ada. Kita sudah (menyusun) tadi siang hari. Saya pikir secara substansi sudah bisa dikatakan final, tinggal dilegalkan saja karena kita menunggu dulu Pergub, karena Perwal ini tidak boleh mendahului Pergub,” jelas Ema.
Pada rancangan Perwal tersebut telah diatur hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan oleh masyarakat selama masa PSBB. Perwal juga akan menjelaskan sektor-sektor yang boleh dan tidak boleh beroperasi.
“Secara umum sama dengan Permenkes Nomor 9 tahun 2020. Yang boleh itu yang berkenaan dengan aspek pangan, energi, komunikasi, makanan, minuman. Jadi kalau nanti ada restoran buka, boleh. Tapi dengan catatan, tidak boleh makan di tempat, tapi harus take away,” tuturnya.
“Kalau nanti toko modern buka, boleh, karena mereka menyediakan kebutuhan pokok masyarakat. Kita atur adalah jam operasionalnya, mereka mulai boleh buka mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB,” imbuhnya.
Sekda mengungkapkan, Perwal tidak mengatur pemberian sanksi. Sebab, berdasarkan tata aturan hukum pemerintah, Perwal tidak bisa mengatur tentang sanksi.
“Dalam Perwal tidak boleh mengatur sanksi. Sanksi harus ada di dalam Perda (Peraturan Daerah). Jadi jangan dipaksa-paksa dalam kaidah hukum sebuah produk peraturan kepala daerah harus mengatur tentang sanksi. Kita tidak boleh keluar dari kaidah itu,” paparnya.
Pelaksanaan PSBB, tambahnya, jangan sampai membuat warga semakin resah dengan adanya sanksi. Sebab pada prinsipnya, pemberlakuan PSBB untuk membatasi aktivitas warga agar terhindar dari wabah Covid-19. Ia pun mengajak seluruh warga untuk menaati aturan ini secara sadar, bijak, dan disiplin tanpa harus ditakuti dengan sanksi.
“Intinya bagi saya, PSBB ini tidak membuat orang tegang. Ini semua demi untuk kita saat ini dan ke depan, jadi mari semua sama-sama ikuti aturan main ini. Tidak ada tujuan untuk menyengsarakan masyarakat. Tujuannya untuk mempercepat kita keluar dari persoalan ini. Jadi tidak hanya mengandalkan kesigapan pemerintah yang paling utama juga kedisiplinan,” tuturnya.* humas.bandung.go.id
Editor: Hariyawan