KBB, bipol.co – Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-10) menjadi salah suatu momok yang saat ini menjadi hantu untuk masyarakat. Kasusnya pun hari demi hari di Indonesia makin bertambah.
Untuk menangani wabah ini, pemerintah baik pusat, daerah dan bahkan sampai desa pun ikut menganggarkan untuk penanganan kasus Covid-19 ini.
Mulai dari pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), alat penunjang kesehatan, pengadaan masker, pengadaan cairan disinfektan, sosialisasi penanganan virus Corona pada masyarakat hingga pemberian bantuan kemanusiaan yang kena dampak.
Hal tersebut disorot oleh Masyarakat Indonesia Pemerhati Anggaran (LSM budget wathers) Cepi Antirasuah, menurutnya, khususnya untuk Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk penganggaran dalam menangani pandemi wabah Covid-19 sebesar Rp84 miliar yang tersebar di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dinilai kurang terbuka untuk masyarakat yang ingin mengetahuinya, karena pada prinsipnya pengadaan barang dan jasa harus efektif, efesien, transparan dan akuntabel.
“Contoh saya, sangat menginginkan atau mengetahui berapa nilai anggran di SKPD-SKPD dalam menangani Covid-19 ini. Sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),”kata Cepi
Sebutnya, banyak SKPD di KBB bahwa anggrannya dipangkas untuk Covid-19. Tapi saya sebagai pemerhati anggran kadang bingung, anggaran yang mana dan berapa, “jangan sampai dengan pemangkasan atau relokasi anggaran ini nanti jadi ajang sarana untuk korupsi .
Maka dari itu, kata Cepi, perlu adanya Keterbukaan informasi Publik (KIP), agar semua masyarakat termasuk saya sebagai pemerhati ikut mengetahuinya dan mengawal jangan sampai ada celah untuk melakukan penyelewengan.
Sepengetahuan kita, jelas Cepi, diakhir tahun 2019 sekitar bulan September Menteri Keuangan telah menyampaikan rincian alokasi transper dana ke daerah dan desa, tahun anggran 2020 dengan rincian terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi fisik, dana alokasi non fisik, dana insentif daerah dan dana desa, yang dituangkan dalam APBN tahun anggran 2020.
Lanjutnya, memasuki tahun 2020, dihebokan dengan wabah virus Corona. Namun dengan sigapnya pemerintah Indonesia, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid-19 dalam rangaka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan negara.
Disamping Perpu tersebut, terang Cepi, Presiden juga mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perubahan postur dan rincian anggran pendapatan belanja yang secara tidak langsung. “Dengan adanya Perpres itu secara otomatis akan mengubah format APBD belanja daerah dan desa,” terangnya
Dengan adanya Perpu dan Perpres tadi, kata Cepi, hampir semua menteri mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen). Salah satunya menteri dalam negeri mengeluarkan surat edaran tentang pembentukan gugus tugas percepatan dan penanganan Covid 19.
“Alhamdulillah oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat ditindaklanjuti amanat surat tersebut. Dimana dalam amanat surat tersebut hendaknya melibatkan LSM dan MEDIA dalam struktur gugus tugas, karena akan berpungsi menjadi garda terdepan dari gugus tersebut, begitupun dengan media yang fungsinya sebagai publikasi,” kata Cepi
Dengan terbentuknya gugus tugas tingkat Kabupaten Bandung Barat, akhirnya punya kesepakatan untuk penanganan Covid tersebut menganggarkan Rp84 miliar dengan mekanisme Belanja Tak Terduka (BTT).
“Setiap tahun yang namnya BTT itu biasanya khusus untuk penanganan darurat, yang anggrannya hanya ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),”katamya.
Dengan adanya surat edaran menteri dan Perpres yang berkaitan dengan itu, artinya ada relokasi anggran, jadi ada perubahan di setiap SKPD untuk melakukan perubahan angaran. Khususnya anggran anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), baik fisik maupun non fisik untuk keperluan penanganan. Seperti di Dinas Kesehatan mempunyai DAK non fisik untuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), di Dinas Pendidikan ada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOP. “Dengan adanya surat itu ada pengalihan anggaran untuk penanggulangan bencana tersebut,” jelas Cepi
Namun, disini yang ingin saya sampaikan, sebut Cepi, meskipun anggran tersebut untuk keperluan penanganan Covid-19, tapi tetap tidak terlepas dan tidak mengabaikan UU tentang KPK dan UU peraturan lembaga tentang pengadaan barang dan jasa. Walaupun dalam keadaan kondisi darurat bencana, mekanisme pengadaan harus tetap mengacu kepada peraturan tentang pengadaan dan jasa.
“Meski hanya sebagai pelanggan administrasi, tetapi tetap harus diwaspadai, karena untuk sebagai laporan pertanggungjawaban kegiatan, itu berawal dari administrasi,” terangnya
Yang lebih menarik lagi, tambah Cepi, ada Permendes PDTT No.6 tentang perubahan sekala pedoman prioritas penggunaan anggran tahun 2020, ini sangat menarik untuk disimak. Karena segala bantuan yang disampaikan baik oleh presiden berkaitan dengan padat karya maupun gubernur, regulasinya hanya ada di Permendes saja, artinya mengacu terhadap Permendes tersebut, apa yang disampaikan Presiden dengan kaitan anggran itu, regulasinya sampai saat ini belum melihat.
Oleh karena itu, Cepi berharap, Coba pelaksanaan KIP tetap berjalan, apa yang ingin publik ketahui, satu berkaitan dengan SKPD, berapa SKPD ini menganggarkan untuk penanganan covid-19, itu wajib sifatnya diketahui oleh publik.
Reporter Bukhary
Editor Deden .GP