Menhub Sebut Pebisnis Bawa Logistik Boleh Terbang

- Editor

Selasa, 28 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (net)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (net)

JAKARTA,bipol.co – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut bahwa pebisnis yang membawa barang logistik masih diperbolehkan untuk terbang atau menggunakan pesawat udara.

“Tadi ada catatan pebisnis diperkenankan naik pesawat, saya bilang monggo tapi monggo protokol kesehatan harus tepat,” kata Menhub dalam live Youtube di Jakarta, Senin (27/4).

Ia menambahkan yang dimaksud pebisnis adalah adalah pelaku usaha yang membawa barang/logistik (angkutan barang/logistik) yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dan lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, angkutan barang atau logistik memang dikecualikan dari pemberlakukan larangan sementara transportasi baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang.

“Untuk diketahui bahwa Kemenhub diperintahkan untuk mengatur tindak lanjut penanganan COVID-19 dan larangan mudik, karena itu kami tegak lurus membuat dua Permenhub 18 tahun 2020 dan Permenhub 25 tahun 2020. Oleh karena itu dikoordinasikan oleh Pak Menko Maritim dan Investasi sebagai Ad Interim saya,” ujar Menhub.

Budi menuturkan pihaknya telah koordinasi dengan Menko Maritim, Mensesneg, Seskab, Panglima TNI, Menteri PUPR, Menlu dan Kepolisian terkait kebutuhan logistik dan kepulangan tenaga kerja dari luar negeri.

“Kami sedang urus ada 150 perusahaan swasta, prosesnya itu macam-macam, di tempat kami sudah selesai. Saya usulkan agar satu pintu saja, jangan dibiarkan orang dari pintu ke pintu, dari Menlu sudah itu ke saya terus ke Menkes, baru bisa pulang,” ujarnya.

Menhub juga meminta diskresi ke Kepolisian bagi angkutan yang mengangkut logistik diperbolehkan untuk melintas.

“Saya bilang ke Kapolda, kita jangan kaku masa bakul bawa enggak boleh jalan, dikasih dong. Protokol diatur tapi jangan kaku. Ada diskresi kita berikan dan memang ada ruang diskresi di Permenhub itu,” katanya.     (net)

Editor      Deden .GP

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional
Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Minggu, 24 November 2024 - 18:24 WIB

Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB