Ia menambahkan yang dimaksud pebisnis adalah adalah pelaku usaha yang membawa barang/logistik (angkutan barang/logistik) yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dan lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, angkutan barang atau logistik memang dikecualikan dari pemberlakukan larangan sementara transportasi baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang.
Budi menuturkan pihaknya telah koordinasi dengan Menko Maritim, Mensesneg, Seskab, Panglima TNI, Menteri PUPR, Menlu dan Kepolisian terkait kebutuhan logistik dan kepulangan tenaga kerja dari luar negeri.
“Kami sedang urus ada 150 perusahaan swasta, prosesnya itu macam-macam, di tempat kami sudah selesai. Saya usulkan agar satu pintu saja, jangan dibiarkan orang dari pintu ke pintu, dari Menlu sudah itu ke saya terus ke Menkes, baru bisa pulang,” ujarnya.
“Saya bilang ke Kapolda, kita jangan kaku masa bakul bawa enggak boleh jalan, dikasih dong. Protokol diatur tapi jangan kaku. Ada diskresi kita berikan dan memang ada ruang diskresi di Permenhub itu,” katanya. (net)