Bupati Bandung Terbitkan Surat Keputusan Lindungi Pekerja

- Editor

Senin, 4 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG, bipol.co — Menyikapi banyaknya pekerja/buruh yang dirumahkan karena terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, mengimbau perusahaan untuk tetap memperhatikan hak, kewajiban dan kesejahteraan pekerja/buruh.

“Selain bidang pendidikan, penyebaran covid-19 begitu berpengaruh terhadap sektor industri di Kabupaten Bandung. Terdapat beberapa perusahaan yang terpaksa merumahkan buruh atau pekerjanya. Meskipun begitu, kami mengimbau agar pengusaha tidak mengenyampingkan hak-hak mereka,” ungkap Bupati, seperti dirilis Humas Pemkab Bandung, Senin (4/5/2020).

Terkait upah pekerja/buruh yang dirumahkan, pihaknya berharap  perusahaan melaksanakan musyawarah bipartit.

“Sebelum merumahkan, para pengusaha harus melaksanakan musyawarah terlebih dahulu dengan seluruh buruh atau pekerja. Penuhi hak-haknya, seperti upah yang sepantasnya mereka dapatkan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi gejolak ketenagakerjaan di kemudian hari,” imbaunya.

Bagi perusahaan yang masih beroperasi, Dadang meminta agar perusahaan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Surat Imbauan Bupati Nomor :443/795/Disnaker/Ill/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19 dan Surat Edaran (SE) Nomor: 443.1/968/Disnaker tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Bagi Pelaku Usaha/Industri di Kabupaten Bandung.

“Bagi perusahaan yang tetap beroperasi kami persilakan, namun harus betul-betul menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Jaga jarak fisik antar pekerja, baik saat bekerja maupun saat berinteraksi. Sediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan dengan sabun, melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala dan mewajibkan pekerja atau buruh untuk bermasker,” jelas Dadang Naser.

Guna menindaklanjuti instruksi bupati tersebut, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung menerbitkan SE Nomor: 560/63/HI/2020 tentang Perlindungan Terhadap Pekerja yang Dirumahkan Karena Terdampak Covid-19.

“Selain berpedoman pada Surat Imbauan Bupati Bandung, perusahaan yang akan dan sudah merumahkan buruh atau pekerjanya harus berpegang pada SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19,” papar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, H. Rukmana.

Rukmana menuturkan, sebelum merumahkan pekerja/buruh, perusahaan harus menempuh perundingan bipartit secara maksimal.

“Apabila tidak melakukan perundingan atau musyawarah secara bipartit, maka salah satu pihak dapat melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan. Jika terdapat perusahaan yang tidak menempuh perundingan secara bipartit, mereka harus membayar upah sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 93 ayat (2) huruf (D).  Jika tidak, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 186 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003,” terangnya.*

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB