BANDUNG, bipol.co — Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung memastikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) berhasil. Salah satu indikator terpentingnya, yaitu melandainya angka reproduksi Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19).
“Rapat terakhir Gugu Tugas yang dihadiri oleh Forkopimda menyatakan PSBB Kota Bandung berhasil,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial, yang juga Wali Kota Bandung di Pendopo Kota Bandung, Rabu (6/5/2020).
Oded mengungkapkan, keberhasilan PSBB dalam mengurangi kasus Covid-19 dilihat dari angka reproduksi (Re). Re adalah angka reproduksi atau replikasi kasus Covid-19 secara keseluruhan hingga waktu kasus terakhir.
Angka reproduksi Covid-19 Kota Bandung yang dirilis oleh Pemprov Jawa Barat menunjukkan, sebelum PSBB (terhitung dari kasus pertama sampai 22 April 2020) adalah 1,14 dan setelah dilakukan PSBB terjadi penurunan menjadi 1,06. “Ini memang belum ideal. Tetapi jika tanpa PSBB akan jauh berbeda,” katanya.
Dari aspek mobilitas, lanjutnya, juga menunjukan terjadi penurunan kendaraan yang signifikan. Sedangkan dari aspek kepatuhan warga, penetapan physical distancing meningkat sekitar 4,92%. begitu pula dengan kepatuhan dalam penggunaan masker, ada kenaikan kepatuhan sekitar 4,49 %.
Kendati dinilai berhasil, Oded tetap mengimbau warga Kota Bandung untuk tetap tetap bekerja, belajar, dan beribadah di rumah. Selain itu rajin mencuci tangan menggunakan sabun serta menjaga kebersihan, lindungi diri sendiri, orang lain, dan lingkungan. Semua dilakukan selama Covid-19 masih ada.
Keberhasilan PSBB Kota Bandung juga diyakini oleh Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya.
“Dilihat dari data PSBB Kota Bandung berhasil. Data Covid-19 Kota Bandung sudah ada penurunan. Kalau tidak ada PSBB mungkin lebih tinggi,” kata Ulung di tempat yang sama.
Ulung mengakui, keberhasilan itu berkat kerja sama semua pihak. Termasuk sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung.
Ia mengungkapkan, selama pelaksanaan PSBB, Polrestabes Bandung telah terpaksa membubarkan kerumunan massa sebanyak 2.595 kali. Termasuk memberikan 60.748 teguran kepada para pengguna jalan.
“Memang masih saja ada yang melanggar aturan. Oleh karenanya kita tutup dan tindak tegas. Salah satunya kita menutup Kafe Sejiwa karena membuka karaoke. Kita juga membubarkan 337 aktivitas di luar pengecualian,” jelas Ulung.
Namun Ulung mengakui, masih ada sejumlah masjid yang menggelar kegiatan peribadahan selama PSBB. Padahal hal itu merupakan salah satu yang dilarang. Tetapi saat ini jumlahnya jauh menurun dibandingkan saat awal pelaksanaan PSBB.
“Pada tanggal 22 April masih ada sekbanyak 150 masjid yang menggelar ibadah. Tetapi pada 4 Mei tinggal 53 masji,” aku Ulung, seperti dirilis humas.bandung.go.id.
Dengan berakhirnya PSBB Kota Bandung dan dilanjutkan dengan PSBB Provinsi Jabar, Ulung tetap meminta warga Kota Bandung untuk menaaati aturan PSBB.*
Editor: Hariyawan